60DTK, Gorontalo – Pemprov Gorontalo sepakat untuk tidak memperpanjang masa PSBB di Provinssi Gorontalo. Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo, Idris Rahim, saat memaparkan hasil keputusan rapat bersama bupati dan walikota se – provinsi dan Forkopimda, terkait evaluasi PSBB tahap III di Gorontalo, Sabtu (13/06/2020).
“Adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI), pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan menghadapi kebiasaan baru, menuju masyarakat yang produktif, dan aman Covid-19, maka tidak melakukan lagi pelarangan sarana transportasi untuk pergerakan orang dan barang,” ungkap Idris.
Tak hanya itu, ada beberapa hal lain yang juga diputuskan. Pertama, dalam masa transisi, tidak akan lagi melanjutkan pemberlakuan masa PSBB, dan sepakat mendorong kreativitas masyarakat secara bottom-up di tingkat kabupaten/kota, sampai tingkat desa/kelurahan, dalam menentukan lokus dan bentuk pembatasan. Semua hal ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
Baca juga: PSBB Tahap III Gorontalo Akan Berakhir, Ini Tanggapan Ridwan Yasin
Kedua, bentuk pembatasan dalam masa transisi di masing-masing kabupaten atau kota adalah pengetatan pendisiplinan protokol kesehatan dalam berbagai aktifitas, dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2020, tentang pedoman pendisiplinan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 menuju tatanan normal baru di Provinsi Gorontalo.
Ke tiga, pemerintah kabupaten atau kota dalam masa transisi pendisiplinan protokol kesehatan ini, harus secara aktif melakukan evaluasi kesiapan infrastruktur, dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), dalam menerapkan protokol kesehatan terhadap semua aktifitas masyarakat.
Ke empat, penerapan normal life hanya boleh diizinkan oleh bupati atau walikota, terhadap aktifitas yang sudah dipastikan telah menerapkan protokol kesehatan dengan pengawasan secara berkelanjutkan, dan adanya pemberian sanksi jika terlihat ketidakpatuhan.
Baca juga: Soal Isu PSBB Tak Ada Gunanya, Rusli: Ini Pemahaman Yang Salah
Ke lima, pengaturan terhadap langkah-langkah penerapan protokol kesehatan, dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota dengan regulasi Peraturan Bupati (Perbup), atau peraturan walikota, dan secepatnya diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, serta panduan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Ke enam, pemerintah kabupaten atau kota mengusulkan lokasi-lokasi dengan prioritas pada zona dan cluster yang masih aktif, untuk dilakukan pembatasan berskala lokal melalui pendekatan penerapan pendisiplinan dan pengaturan pembatasan, yang dilakukan secara bottom-up. Ini dilakukan dengan konsep hulu ke hilir, berbasis partisipasi masyarakat dan memperhatikan kearifan lokal.
Ke tujuh, Pemprov telah membuat suatu konsep pencegahan dan pengendalian Covid-19, yaitu “bele huyula mandiri“, yang juga menggunakan pendekatan dari hulu sampai hilir, dengan mengedepankan kearifan lokal. Hal ini dimulai dari lingkup terkecil, yakni keluarga, dalam melaksanakan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta memperhitungkan aspek sosial dan ekonomi.
Baca juga: Akses Masuk Gorontalo Tetap Ditutup Sampai PSBB Tahap III Berakhir
Ke delapan, penerapan pendisiplinan terhadap pergerakan orang masuk wilayah, masih menjadi tanggung jawab Pemprov dengan memberlakukan syarat dan ketentuan bagi pelaku perjalanan yang masuk wilayah Provinsi Gorontalo. Syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan adalah, memperlihatkan surat keterangan sehat berdasarkan rapid test yang non-reaktif, atau PCR negatif. Selain itu, wajib juga memperoleh surat izin masuk secara elektronik.
Ke sembilan, penerapan surat izin masuk bagi pelaku perjalanan yang akan masuk, berlaku terhitung mulai tanggal 15 Juni 2020.
Serta yang terakhir, masa pra kondisi ini akan dievaluasi setelah 14 hari ke depan, yaitu pada tanggal 28 Juni 2020.
Baca juga: PSBB DiPerpanjang, Nelson: Itu Kondisi Pra New Normal
“Melalui rapat koordinasi gugus tugas, dan jika diperlukan akan dilakukan langkah-langkah penyesuaian atau perbaikan,” tutup Idris Rahim. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan