PT Wilmart Akui Kantongi IUP Batu Split di Boalemo

Akses jalan yang dibangun untuk pembangunan perusahaan Batu Pecah di Desa Limbatihu, Paguyaman Pantai, Boalemo. Foto: Istimewa.

60DTK – Boalemo : PT Wilmart yang bergerak di perusahaan Batu Split atau Batu Pecah yang rencana beroperasi pada lahan seluas 104 Hektare di desa Limbatihu dan Bubaa Kecamatan Paguyaman Pantai, kabupaten Boalemo telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada lokasi tersebut.

Hal ini dijelaskan oleh Jerson Hubu mewakili PT Wilmart Byatama Abadi. Ia Menjelaskan, bahwa pihak perusahaan telah melakukan pengurusan perihal perizinan usaha yang akan dilakukan oleh PT Wilmart tersebut.

Bacaan Lainnya

“Izin semua sudah keluar, mulai dari eksplorasi dan ekploitasi, serta semua prosedur sudah kami tempuh kurang lebih dua tahun terakhir ini ini,” jelas Jerson Hubu sebagaimana dilansir Read.id

Jerson juga mengakui, bahwa IUP itu telah mereka kerjakan terlebhi sebelum memulai aktivitas pertambangan Batu Split di Desa Limbatihu dan Bubaa dengan lahan yang seluas 104 ha itu. “Kami paham aturan, dan sampai saat ini sudah hampir dua tahun mengurus izin, kami belum melakukan aktivitas pertambangan sebelum izin itu keluar.”

Ia pun melanjutkan, mengenai pemanfaatan sumber daya alam terutama pada Batu Split dikarenakan tingkat kebutuhan yang sangat maka dari itu pihaknya berusaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut. “Saat ini di Gorontalo kebutuhan akan batu pecah sangat tinggi, apalagi pada bulan Agustus mendatang banyak proyek yang mulai dikerjakan dan tentunya memerlukan batu Split.”

Ketika di singgung mengenai kelestarian lingkungan, pihak PT Wilmart melalui perwakilannya Jerson Hubu menjelaskan, bahwa perusahaan ini mengambil SDA yang ada tanpa merusak lingkungannya.

“Perusahaan kami sangat pro terhadap lingkungan, urusan lingkungan kami tidak main-main,” tegasnya. (rls).

Pos terkait