60DTK – Pemprov: Pentingnya informasi mengenai data aset daerah milik Pemprov Gorontalo, dibutuhkan sebuah sistem informasi dalam menyajikan data tersebut. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo melakukan pertemuan Penyusunan Data Base Pengadaan Tanah dan Aset Pemerintah, berbasis spasial bidang Pertanahan, Kamis (13/06/2019) di Aula Kantor PUPR Provinsi.
“Sebetulnya, aset daerah milik Pemprov sudah tercatat di bidang aset, namun untuk mencari lokasinya masih terdapat kesulitan, terutama dalam mencari titik lokasi aset tersebut,” kata Kepala bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe.
Dinas PUPR Provinsi Gorontalo kata dia, akan melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki sistem aset yang sudah dibangun oleh edisimda.
Sultan juga menjelaskan, setelah menyusun data base tersebut, nantinya akan ditambahkan dengan informasi grass parsial, sehingga akan muncul lokasi, titik koordinat, gambar atau foto, yang dilengkapi dengan surat tanah/surat.
“Ini bertujuan untuk memudahkan inventarisasi aset tanah dan bangunan milik pemerintah Provinsi, atau yang dihibahkan ke Pemerintah Provinsi,” jelas Sultan.
Dibutuhkan waktu selama tiga bulan untuk bisa merampungkan penyusunan data base berbasis spasial pengadaan tanah dan aset gedung Pemerintah. Kurun waktu 3 bulan tersebut, akan dimulai dari Evaluasi, Verifikasi data, Perekaman/Pemutakhiran data, hingga kodefikasi aset daerah.
Selanjutnya kata Sultan, setelah data base tersusun rapi, nantinya akan dibuat aplikasi yang akan terintegrasi dengan SIMDA.
“Sehingga, Gubernur, Wakil Gubernur, atau para pejabat yang ingin mendapatkan informasi mengenai aset milik Pemerintah Provinsi, cukup dengan membuka aplikasi tersebut,” tutup Sultan. (rds/rls)
Sumber: Hulondalo.id