60DTK, Gorontalo – Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Ridwan Hemeto menyatakan, tidak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi GORR, mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Senin, 27 April 2021 lalu.
Menurutnya, jika masih ada yang sampai saat ini menyebut ada kerugian negara sebesar Rp43,3 miliar dalam perkara GORR, berarti belum bisa menerima dan menghormati putusan pengadilan.
“Putusan perkara GORR sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah. Disebut tidak ada kerugian negara sebesar Rp43,3 miliar sebagaimana putusan pengadilan, jadi silakan hormati putusan pengadilan,” tegas Ridwan.
Baca juga: Rusli Khawatir Politisasi GORR Berdampak Buruk Pembangunan Gorontalo
Ia pun meminta agar pihak-pihak yang belum bisa menerima putusan pengadilan tersebut di atas untuk dapat mencontohi Gubernur Gorontalo yang sangat menjunjung tinggi proses peradilan.
“Contohilah Pak Gubernur, meski tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi GORR, beliau menghargai proses hukum. Dua kali Pak Gubernur hadir sebagai saksi dalam perkara GORR. Ini contoh baik dari seorang pemimpin, memberi teladan pada masyarakat,” lanjutnya.
Hingga saat ini, masih ada oknum-oknum yang terus menggiring opini bahwa memang benar telah terjadi kerugian negara dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan GORR.
Baca juga: Sidang GORR, Rusli Habibie: Demi Allah Saya Tidak Pernah Menerima Suap
Ridwan turut prihatin karena selama ini pihaknya sejak awal perkara terus menghormati jalannya perkara, sayangnya, saat putusan pengadilan keluar, ada oknum yang tidak bisa menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
“Sejak awal kami sangat menghormati proses hukum perkara GORR, sebaliknya saat putusan sudah inkrah, ada oknum yang tidak bisa menerima bahkan menghormati hasil putusan pengadilan yang jelas-jelas mengatakan tidak ada kerugian negara Rp43,3 miliar,” ketusnya.
Terakhir, Ridwan mengajak seluruh warga untuk agar menjadi warga negara yang baik dengan menghormati putusan pengadilan terkait perkara GORR.
“Jadilah warga negara yang baik, hormati putusan pengadilan,” tutupnya. (adv)