Rahmat Ambo Resmi dilaporkan IBF ke Polda Gorontalo

Rahmat Ambo Resmi dilaporkan IBF ke Polda Gorontalo
Foto: Istimewa.

60DTK, Gorontalo – Rahmat Ambo resmi dilaporkan perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.

“Rahmat Ambo telah resmi kita laporkan di Mapolda Gorontalo karena telah melakukan pencemaran nama baik dengan mencatut nama IBF dalam praktek yang di luar dari kesepakatan antara pihak perusahaan,” ungkap Kuasa Hukum IBF Gorontalo, Mamat Inaku, Selasa (15/2/2022).

Mamat mengatakan, di dalam Pakta Integritas yang sudah ditanda tangani di atas materai tertuang bahwa Kepala Galeri dilarang keras menjanjikan keuntungan atau profit.

Ia menambahkan, sebelum mengambil langkah ini, pihak perusahaan telah menempuh beberapa upaya hukum dan mediasi dengan beberapa tokoh di Gorontalo untuk memfasilitasi pihak perusahaan bertemu dengan yang bersangkutan.

“Namun upaya itu tidak direspon oleh Rahmat Ambo sampai detik ini. Maka dengan ini, kami pun meminta kepada pihak Mapolda Gorontalo agar kiranya secepatnya dapat memproses masalah ini,” tambah Mamat.

Senada dengan hal itu, Ketua Tim Satgas IBF Gorontalo Iskandar Manggopa berharap, dengan laporan ini kepolisian daerah bisa bertindak sebagaimana mestinya.

“Saya berharap Rahmat Ambo segera ditangkap oleh Polda Gorontalo ataupun ia menyerahkan diri dengan sukarela,” pinta Iskandar.

Selain itu, Iskandar juga meminta kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan agar tetap tenang dalam menghadapi situasi ini serta tidak menimbulkan isu-isu miring.

“Jangan kita saling menyalahkan antara pihak satu ke pihak lainnya. Karena ini sudah melalui jalur hukum, maka kita serahkan ke pihak tersebut. Karena saya yakin penegak hukum pasti profesional dalam menanggapi persoalan ini,” tukas Iskandar. (**)

Pos terkait