Ramlah Habibie terima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dari Kemendagri

Plt. Kepala Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo Ramlah Habibie, menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istora Senayan Jakarta, Selasa (08/10/2019). Foto: Badang Penghubung Provinsi Gorontalo

60DTK-Jakarta: Plt. Kepala Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo Ramlah Habibie, menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istora Senayan Jakarta, Selasa (08/10/2019).

Tujuh budaya Gorontalo yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi, masuk sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB). Tujuh budaya itu yakni Upia Karanji, Molonthalo, Mohundingo, Ilabulo, Tiliaya, Tidi lo O’ayabu dan Tepa Tonggo.

Sebelumnya kata Ramlah, pihaknya mengajukan 12 budaya warisan tak benda kepada Kemendikbud. Namun setelah melalui tahapan seleksi, sebanyak tujuh warisan di atas yang diakui.

“Tahun 2019 ini kita mengusulkan 12 budaya sebagai warisan takbenda. Namun, setelah melalui berbagai tahapan, maka hanya tujuh yang diakui oleh Kemendikbud,” ucap Ramlah.

Penetapan WBTB yang diusulkan setiap daerah di Indonesia, dilakukan seleksi yang cukup panjang. Seleksi itu didasarkan pada kajian ilmiah, narasi, video dan dokumentasi hingga sidang paparan dari masing-masing daerah.

Terhitung sejak tahun 2013 hingga 2019, sebayak 30 budaya takbenda Gorontalo yang sudah ditetapkan sebagai WBTB. Molapi ditetapkan sebagai WBTB pada tahun 2013, sedangkan tahun 2014 ada dua yakni Tumbilotohe dan Karawo).

“Untuk tahun 2015 ada Polopalo dan Tanggomo. Sementara untuk tahun 2016 ada Lohidu, Tahuli, Dayango, Binthe Biluhuta dan Langga,” ujar Ramlah. (adv/rls)

Pos terkait