Ranperda Pelaksanaan APBD 2019 Kota Tebing Tinggi Disetujui Jadi Perda

Ranperda APBD Tebing Tinggi
Walikota Tebing Tinggi, Umar Zainal Hasibuan saat menandatangani dokumen pada Rapat Paripurna Ranperda Pelaksanaan APBD 2019 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tebing Tinggi, Kamis (18/06/2020). (Foto-Istimewa).

60DTK, Tebing Tinggi – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebing Tinggi, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (18/06/2020).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution tersebut, dari enam fraksi, seluruhnya menyetujui. Adapun enam fraksi itu yakni Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan, serta Fraksi Demokrat Amanah Keadilan (FDAK).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Walikota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibun memaparkan bahwa kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiaya pengeluaran belanja langsung maupun tidak langsung di pemerintah kota, peranannya masih sangat kecil yakni 14,75%.

Sehingga kata Umar, ketergantungan terhadap sumber dana pemerintah atasan masih sangat diharapkan. Berdasarkan kondisi itu, berbagai upaya untuk peningkatan dan menggali potensi objek dan subjek pajak serta retribusi daerah perlu dikembangkan dalam rangka memperbesar PAD.

Pada kesempatan itu, Umar juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Tebing Tinggi yang telah menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD 2019 menjadi Perda untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (rls)

Penulis : Markus Silaen

Pos terkait