60DTK, Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Ranperda tersebut ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dengan Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA. Jusuf pada Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2020).
Saat penyampaian pendapat akhir Gubernur Gorontalo, Idris mengungkapkan bahwa Renperda tersebut telah dibahas oleh panitia khusus dan jajaran pemerinta daerah.
“Dan pada saat ini telah mendapatkan persetujuan bersama. Selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk beroleh nomor register peraturan daerah,” jelas Idris.
Idris berharap agar seluruh pimpinan perangkat daerah dapat memahami, menjadikan landasan serta menyosialisasikan peraturan daerah yang telah disepakati.
“Saya berharap, nantinya perda yang telah disetujui bersama setelah mendapatkan nomor register dan telah ditandatangani, kiranya perda tersebut segera disosialisasikan kepada publik melalui kesempatan formal dan informal,” pinta Idris.
Pada kesempatan itu, Idris mengapresiasi hasil panitia khusus, para anggota dan pimpinan dewan yang telah menyelsaikan Ranperda tersebut. Ranperda itu kata Idirs, tidak lain ialah menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendisiplinkan masyarakat Gorontalo.
“Kami menyadari bahwa, untuk menyamakan persepsi dalam pembahasan Ranperda serta penerapan disiplin hukum protokol kesehatan bukanlah sebuah hal yang mudah. Hal ini butuh enerti tidak terbatas secara marathon utamanya oleh panitia khusus dan dalam waktu yang singkat. Saya mengucapkan banyak terima kasih,” ujar Idris di akhir penyampainnya. (adv)
Sumber: humas.gorontaloprov.go.id