60DTK.COM – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo menjadi Peraturan Daerah.
Penyetujuan ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi GorontaloPembicaraan Tingkat II Terhadap Pertanggungjawaban APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2021, Senin (11/7/2021).
“DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD TA 2021 beserta lampirannya, menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Sekretaris Dewan, Mitran Tuna saat membacakan surat keputusan.
“Keputusan ini mulai berlaku di Gorontalo pada tanggal 11 Juli 2022,” sambungnya.
Dalam pendapat akhirnya, Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer menyampaikan, sebulan sebelumnya pihaknya telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap I.
Selanjutnya, di tanggapi oleh pandangan umum semua fraksi terhadap Ranperda tersebut. Pada tanggal 30 Juni 2022, Penjabat Gubernur menyampaikan kembali surat tertulis secara resmi kepada Ketua DPRD terkait catatan dari beberapa fraksi.
“Pada dasarnya kami sangat menerima saran-saran perbaikan dan kami akan berupaya melaksnakan hal-hal tersebut pada masa-masa yang akan datang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan,” kata Hamka.
Sementara itu Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo melaporkan hasil pembahasan terhadap ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021.
Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD merekomendasikan beberapa hal, diantaranya meminta penjabat gubernur beserta seluruh jajaran pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti catatan rekomendasi BPK.
“Terhadap rekomendasi pemeriksaan BPK, kami telah membuat action plan jangka waktu penyesuaian 60 hari dan telah dibahas bersama OPD terkait untuk penyelesaian rekemondasi hasil pemeriksaan tersebut,” Hamka menanggapi. (ksm/rls)