60DTK, Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Gorontalo.
Persetujuan DPRD itu terungkap melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2019, Selasa (4/8/2020).
Mengenai laporan pertanggung jawaban ini, Gubernur Rusli Habibie mengatakan, laporan tersebut telah Ia sampaikan ke DPRD kurang lebih sejak satu bulan lalu. Mengacu pada peraturannya kata Rusli, kepala daerah diwajibkan memasukkan laporan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai.
“Pada kesimpulan akhir, RKPD kita diterima oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi. Tanpa bapak dan ibu sekalian saya dan pak Wagub, tidak dapat bekerja semaksimal mungkin. Terimakasih saya ucapkan,” ujar Rusli.
Pada kesempatan yang sama, Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah berperan aktif dalam mewujudkan laporan keuangan pemerintah daerah TA 2019, hingga memperoleh penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Kalau ini merupakan ketujuh kali kita memperoleh opini WTP, berarti selama kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim, setiap tahun kita memperoleh opini WTP dari BPK RI, ini luar biasa,” ujar Ketua tim Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, Mitran Tuna.
Secara umum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, memuat lima aspek penting yakni pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit dan silfa. Ada juga menyangkut aset serta kewajiban dan ekuitas. (adv)
Penulis: Andrianto Sanga