Ranperda RPJPD Provinsi Gorontalo 2025 – 2045 disetuji DPRD

Ranperda RPJPD Provinsi Gorontalo 2025 - 2045 disetuji DPRD
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf (kiri) dengan Penjabat Gubernur Rudy Salahuddin memperlihatkan Berita Acara Ranperda RPJDP Provinsi Gorontalo 2025 - 2045 disetuji jadi Perda. Penandatangannan ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurnan DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/7/2024). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025 – 2045.

Hal ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Ke – 148 tentang RPJPD yang berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (22/7/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengatakan, seluruh Panitia Khusus (Pansus) dan seluruh Fraksi menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tersebut.

“Bahwa Pansus dan semua Fraksi atau tuju Fraksi DPRD menerima dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2025 – 2045,” ujar Paris usai memimpin jalan sidang.

Paris menambahkan, DPRD mengingatkan penjabat gubernur untuk segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja.

“Kami tegaskan ke bapak penjabat gubernur wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada Mendagri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima rancangan perda provinsi dari pimpinan DPRD untuk evaluasi,” imbuh Paris. (adv)

Pos terkait