Razia Eks Terminal 42 jadi Peringatan Bagi yang Lain

Adhan Dambea Bongkar Tempat Maksiat di Eks Terminal 42 Andalas
Walikota Gorontalo Adhan Dambea. Foto: Habari

60DTK.COM – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tidak main-main memberantas tempat maksiat dan minuman keras di Kota Gorontalo.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo Hadi Sutrisno menyebut, dari periode pertama memimpin Kota Gorontalo, Adhan Dambea telah membuktikan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Kali ini di periode keduanya, hal itu benar-benar diwujudkan lagi. Ketika belum dilantik saja, Adhan Dambea sudah mengumumkan perang terhadap maksiat dan minuman keras di Kota Gorontalo.

Hadi menyontohkan, seperti Valerio yang tidak ditorelir sama sekali untuk menjual minuman keras apalagi aktivitas yang mengarah pada perbuatan maksiat.

Begitu pula dengan tempat-tempat billiard yang ada di Jalan Imam Bonjol. Kata Hadi, ketika Wali Kota mendengar adanya praktek maksiat dan minuman keras, Adhan langsung meminta Satpol PP untuk merazia tempat tersebut.

Seiring berjalannya waktu lanjut Hadi, belum lama ini Adhan Dambea menunjukan komitmennya untuk merazia aktivitas di kawasan eks Terminal 42 Andalas pada Minggu dini hari.

Berdasarkan razia tersebut, pihaknya menemukan secara langsung praktek maksiat. Dua pasangan bukan muhrim dipergok dan transaksi jual beli minuman keras terjadi di kawasan itu.

Warga yang sering nongkrong di kawasan eks terminal itu kocar-kacir meninggalkan tempat, setelah melihat razia yang dipimpin langsung oleh Adhan Dambea.

“Kepada pemilik lapak dan bilik, wali kota meminta paling lambat besok (Minggu) sudah harus membongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, pemerintah akan membongkarnya langsung,” ujar Hadi dalam rilis resminya, Rabu (9/4/2025).

Menurut Hadi, jika pemerintah kota yang melakukan pembongkaran maka ada kemungkinan material bangunan akan rusak dan tidak bisa digunakan kembali.

Tidak hanya itu kata Hadi, Adhan Dambea juga mencari tahu siapa yang membackup penjual minuman keras dan pemilik bilik di kawasan tersebut. Jika ditemukan, Adhan tidak segan untuk mempidanakan yang bersangkutan.

“Kegiatan di lahan milik pemerintah itu tidak berizin, belum lagi sudah menjadi tempat maksiat dan peredaran minuman keras,” ujar Hadi.

Wali Kota Gorontalo pada prinsipnya tidak melarang tempat hiburan seperti karaoke dan billiard. Namun Adhan Dambea akan sangat geram jika izin tempat hiburan itu menjadi kedok untuk memuluskan praktek jual beli minuman keras dan praktek maksiat lainnya.

“Razia eks terminal harusnya menjadi peringatan bagi pengusaha yang lain baik pengusaha tempat hiburan, kos-kosan dan sebagainya tanpa harus menunggu terkena razia. Jika sampai saat ini masih melakukan hal-hal yang dilarang oleh pemerintah kota, sebaiknya dihentikan saja,” jelas Hadi.

“Termasuk tempat-tempat perjudian yang masih beroperasi di Kota Gorontalo, karena pemerintah tidak main-main soal ini. Jika didapati maka tidak ada toleransi lagi, saat itu juga ditutup dan pelaku diproses hukum. Sebab sejak awal telah berulang kali diperingati wali kota baik melalui media sosial maupun beberapa kali pidatonya,” imbuh Hadi. (rls)

Pos terkait