Realisasi Keuangan Menurun, OPD Kota Gorontalo Diminta Lakukan Perjanjian Kinerja

Realisasi Keuangan Menurun, OPD Kota Gorontalo Diminta Lakukan Perjanjian Kinerja
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memaparkan realisasi fisik dan keuangan program kegiatan di tahun 2021, saat rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) penyerapan anggaran triwulan IV tahun 2021, di Aula Banthayo lo Yiladia, Senin (10/1/2022). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Berdasarkan data dari Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Gorontalo, per bulan Desember 2021, progres capaian realisasi fisik dan keuangan Kota Gorontalo di tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Realisasi fisik hanya 85,04 persen dari target 100 persen. Sedangkan realiasasi keuangan hanya 80,08 persen dari target 100 persen.

Bacaan Lainnya

Hal itu disebabkan berbagai masalah, di antaranya, dana pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan secara multiyear, sedangkan dana silpa Kecamatan Kota Barat tidak terealisasi.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memaparkan realisasi fisik dan keuangan program kegiatan di tahun 2021, saat rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) penyerapan anggaran triwulan IV tahun 2021, di Aula Banthayo lo Yiladia, Senin (10/1/2022). (Foto: Hendra 60dtk)

Rencana pembangunan yang bersumber dari dana DAK yang telah ditenderkan, namun pihak ketiganya mengundurkan diri secara sepihak. Serta masih ada OPD yang belum melakukan penginputan sesuai deadline waktu yang ditetapkan.

Melihat masalah tersebut, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha telah menginstruksikan kepada Asisten II untuk membuat perjanjian kinerja kepada seluruh kepala OPD.

“Saya sudah membuat perjanjian kinerja kepada kepala-kepala OPD terkait penetapan target dan penyelesaian penginputan realisasi bulanan pada aplikasi e-monev,” tegas Marten.

Ia juga mengingatkan kepada instansi penanggung jawab program atau kegiatan, agar lebih mengoptimalkan perencanaan pelaksanaan program pembangunan, terutama dalam penyusunan target kegiatan setiap KPA dan PPTK.

“Juga dapat mempercepat proses tender pengadaan barang dan jasa, terhadap kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2022, sehingga pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak melampaui tahun anggaran 2022,” jelasnya. (adv)

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait