60DTK, Kota Gorontalo – Alokasi kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dipastikan bertambah dari 25 menjadi 30 kursi pada pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.
Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo melaksanakan sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo dalam pemilu tahun 2024, Rabu (23/11/2022).
Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menjelaskan, bertambahnya jumlah kursi anggota DPRD ini merujuk pada Pasal 191 Ayat 2 huruf c, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam peraturan ini, daerah dengan jumlah penduduk di atas 200 ribu sampai 300 ribu, alokasi kursinya sebanyak 30.
“Sudah diputuskan oleh KPU RI, dengan melihat jumlah penduduk Kota Gorontalo 202.139, maka alokasi kursi DPRD Kota Gorontalo untuk pemilu 2024 menjadi 30 kursi. Rujukan undang-undangnya sudah terpenuhi,” kata Sukrin.
Karena adanya penambahan kursi tersebut, kata Sukrin, pihaknya diminta oleh KPU RI mengajukan dua buah rancangan penataan daerah pemilihan di wilayah Kota Gorontalo. Permintaan itu pun telah dipenuhi oleh KPU Kota Gorontalo dengan merujuk pada Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini, ada tujuh prinsip penataan daerah pemilihan yang mereka perhatikan. Tujuh prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.
Rancangan pertama daerah pemilihan Kota Gorontalo sama seperti pemilu 2019 lalu. Hanya saja beberapa dapil mengalami penambahan kursi. Rinciannya, Dapil I (Kota Selatan dan Hulonthalangi) tetap 5 kursi. Dapil II (Kota Barat dan Dungingi) menjadi 8 kursi. Dapil III (Sipatana, Kota Utara, dan Kota Tengah) menjadi 10 kursi. Dapil IV (Kota Timur dan Dumbo Raya) menjadi 7 kursi.
“Tetapi dalam rancangan pertama ini, salah satu dapil, yakni Kota Selatan dan Hulonthalangi tidak memenuhi syarat terkait dengan prinsip penataan daerah pemilihan yang poinnya terkait kesetaraan nilai suara,” bebernya.
Sementara di rancangan kedua, jelas Sukrin, terjadi perubahan. Dapil 1 meliputi Kota Selatan, Hulonthalangi, dan Dumbo Raya, jumlahnya 8 kursi. Dapil II yakni Kota Barat dan Dungingi, juga 8 Kursi. Dapil III yaitu Sipatana dan Kota Tengah sebanyak 7 Kursi. Sementara yang masuk Dapil IV adalah Kota Utara dan Kota Timur dengan total 7 kursi.
“Terkait rancangan kedua ini, kami akan meminta tanggapan masyarakat sekaligus uji publik, tanggapan itu kemudian kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Nanti KPU RI yang akan memutuskan dan menetapkan dapil di Kota Gorontalo,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga