Ridwan Yasin Minta Dikes Gorut Tindaklanjuti Kekeliruan Penempatan Dokter SN

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, saat dimintai keterangan usai melakukan pembinaan pada ASN di Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Selasa (14/01/2020). Foto : Dok/Humas.

60DTK – Gorontalo Utara: Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, meminta Dinas Kesehatan Gorontalo Utara (Gorut) untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait dengan kekeliruan dalam penempatan Dokter Sehat Nusantara (SN).

Sebelumnya, Ridwan Yasin telah menerima perintah dari Bupati Indra Yasin untuk menindaklanjuti surat dari BPK menyangkut kekeliruan penempatan dokter pada program nasional dari Kementerian Kesehahatan RI itu.

Bacaan Lainnya

“Ternyata itu ada temuan dari BPK menyangkut Dinas Kesehatan. Temuan itu menyangkut penempatan Dokter NS (Nusantara Sehat) yang program nasional. Oleh Dinas Kesehatan ada penempatan yang keliru, tapi dilaksanakan di lingkungan Dinas Kesehatan”, ungkap Ridwan usai memberikan pembinaan pada ASN di lingkup Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Selasa (14/01/2020).

Di hadapan awak media, Ridwan Yasin mengaku kaget ketika menerima surat dari Bupati untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi berupa dokumen yang diminta oleh BPK.

“Sehingga, tindaklanjut itu saya datang ke sini dalam rangka melakukan pemenuhan-pemenuhan rekomendasi. Ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi yang diminta oleh BPK, dan itu segera diselesaikan”, jelasnya.

Terkait dengan pemenuhan dokumen tersebut, Ridwan Yasin telah mengistruksikan kepada dinas terkait untuk segera menyelesaikannya. Jika tidak, maka sudah ada sanki yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Sehingga, hari ini saya minta kepada Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan itu. Sanksinya itu kepada Sekretaris Daerah, jika tidak segera melakukan (menindaklanjuti) rekomendasi, maka sanksinya (hukumannya) itu satu tahun enam bulan penjara atau denda Rp500 juta”, tegas Ridwan.

Persoalan itu menurut Ridwan tidak bisa dijawab dengan ‘tidak tahu’. Sebagai panglima ASN di Gorontalo Utara, Ia mengaku bertanggungjawab untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di lingkungan ASN.

“Oleh Dinas Kesehatan dilakukan penempatan tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak diketahui oleh Sekretaris Daerah. Tetapi tidak bisa dijawab ‘tidak tahu’. Harus dia (Sekretaris Daerah) bertanggungjawab”,  kata Ridwan.

Dengan tegas, Ridwan Yasin memberikan kesempatan kepada dinas terkait sampai dengan hari ini untuk melengkapi dan memenuhi dekumen yang diminta oleh BPK. Jika tidak, Ridwan tidak segan untuk memberikan sanki kepada yang bersangkutan.

“Saya juga ada kewenangan memberi sanksi kepada ASN yang melakukan kesalah itu. Kewenangan saya bisa menunda kenaikan pangakat, bisa menunda kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegas Ridwan untuk kesekian kalinya.

Meski demikian, kekeliruan ini dianggap sebagai pengalaman untuk dijadikan sebagai bahan pembelajaran pada pengambilan keputusan di masa-masa yang akan datang.

“Jadi bayangkan, mutasi yang tidak pernah saya tahu, tapi sanksinya ke saya (Sekretaris Daerah). Oleh karena itu, ini menjadi pengalaman kita kedepan”, ucapnya.

Sebagai informasi, Nusantara Sehat (NS) merupakan program Kementerian Kesehatan RI yang bertujuan untuk memperkuat layanan kesehatan primer di Indonesia melalui penempatan tim kesehatan di daerah perifer (jauh dari pusat). (adv/rds)

Pos terkait