60DTK.COM – Pemerintah Kota Gorontalo mengonfirmasikan isu pembatalan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke BTN adalah hoaks (tidak benar).
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo Hadi Sutrisno menjelaskan, informasi yang tidak benar ini bisa menyesatkan masyarakat.
“Itu berita hoaks, hanya menyesatkan publik. RKUD Pemerintah Kota Gorontalo tetap pindah ke BTN dan awal September seluruh gaji ASN, PPPK, dan TPKD mulai cair melalui rekening BTN,” jelasnya, Sabtu (23/8/2025).
Kata Hadi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah kepemimpinan Tito Karnavian, tidak pernah melarang pemindahan RKUD.
“Pada pertemuan di Kemendagri kemarin Pak Wali meminta Dirjen untuk mengeluarkan surat kalau Kemendagri melarang pemindahan RKUD. Pihak Kemendagri menyatakan mereka tidak akan mengeluarkan, karena tidak ada ketentuan yang mengatur,” kata Hadi.
Hadi menambahkan, pemerintah berencana akan melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo, serta akan menarik aset Pemerintah Kota Gorontalo.
“Setelah itu, kami juga akan melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo,” tukas Hadi. (adv)