60DTK, Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menetapkan besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan Umat Muslim di daerah itu pada Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, sebesar Rp. 30 Ribu/ Jiwa.
Penetapan itu berdasarkan hasil Rapat Pemda yang membahas penentuan zakat fitrah tahun 1442 Hijriah dengan melibatkan Kantor Kemenag, Ormas islam (Pc. Nahdatul Ulama dan Pd. Muhammadiyah), MUI, Baznaz, Qadhi Suwawa Kiyai Helmi Podungge serta empat perwakilan camat yaitu, Plt. Camat suwawa, Kabila, Tapa dan Bone. Di Kantor Bupati Bone Bolango, Rabu (21/04/2021).
“Jadi makanan pokok berupa beras dengan ukuran 2,5 kg atau 3,5 liter itu dikalikan degan Rp. 8.500 perliternya menjadi 3 liter beras x Rp. 8.500 = Rp. 25.000 + 0,5 liter Rp. 4.250 = Rp. 29.750. Sehingga jika dikonfersi dan dibulatkan maka setara dengan uang sebesar Rp. 30.000,” kata Kabag Kesra Setda Bone Bolango Misnawaty Wantogia.

Lanjut Misnawaty, untuk teknis pengumpulan serta penyaluran zakat fitrah itu sendiri sesuai kesepakatan hal tersebut akan dilakukan langsung oleh petugas unit pengumpul zakat (UPZ) di setiap mesjid yang ada di desa dan kelurahan masing-masing, mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tahun Ini Festival Tumbilotohe di Kota Gorontalo Ditiadakan
“Kami berharap kepada UPZ-UPZ agar dalam melakukan tugasnya mengumpulkan dan menyalurkan zakat tetap memperhatikan protocol kesehatan karena mengingat saat ini masi dalam masa pandemi, pengumpulan zakat dijemput langsung ke rumah-rumah warga itu lebih baik” jelas Misnawaty.
Terkait legalitas seluruh Pengurus UPZ nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan (SK), baik dari Baznas Bone Bolango maupun dari pihak Kecamatan, sehingga pengurus UPZ memiliki legalitas dalam melakukan tugasnya. (adv)
Pewarta: Desy Rahmawati