60DTK, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, mengajak seluruh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Gorontalo ikut berpartisipasi menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020.
Sosialisasi Pergub tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan telah dimulai sejak 18 Agustus, dan akan berakhir pada 24 Agustus 2020 nanti.
Terkait ajakan Gubernur itu, Presiden Mahasiswa Stimik Ichsan Gorontalo, Sandi Mobi mengaku, seluruh BEM di Gorontalo siap mendukung pemerintah daerah dalam menyosialisasikan Pergub tersebut.
“Tadi pak gubernur mengajak kami semua untuk sama-sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mensosialisasikan Pergub nomor 41 yang kemarin mulai diterapkan. Dan kami sudah mengambil sikap untuk mendukung pemerintah Provinsi,” ungkap Sandi, Rabu (19/8/2020).
Menurut Sandi, ikut berpartisipasi dalam sosialisasi Pergub ini merupakan kewajiban masyarakat Gorontalo secara umum, khususnya mahasiswa. Ia menambahkan, anggota BEM se Gorontalo akan merancang metode sosialisasi Pergub dalam waktu dekat ini.
“Nanti kita akan diskusikan dengan Kesbangpol Provinsi, karena pak gubernur juga mengarahkannya ke Kesbangpol. Sosialisasi ini juga tidak menutup kemungkinan akan melibatkan organisasi lainnya,” tutupnya. (adv)
Penulis: Andrianto Sanga