60DTK-Gorontalo: Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, mengimbau masyarakat yang sudah mempunyai kendaraan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak secara daring (online) menggunakan e-Filing.
Hal ini Ia ungkapkan usai melakukan pelaporan SPT pribadinya melalui sistem daring e-filing, di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Kamis (12/03/2020).
Baca juga: Lapor SPT Pajak, Rusli : Banyak Yang Punya NPWP Belum Lapor
“Bagi masyarakat yang sudah punya NPWP, maka wajib lapor pajak, karena masih banyak sudah punya NPWP namun belum tertib melaporkan pajak,” jelas Rusli.
Rusli menuturkan, pentingnya lapor pajak ini adalah karena pajak merupakan kekuatan Gorontalo, bahkan Indonesia untuk melanjutkan pembangunan.
Baca juga: Samsat Keliling Memudahkan Warga Kota Dan Bonebol Bayar Pajak
“Karena pajak merupakan kekuatan kita untuk melanjutkan pembangunan, segera lapor pajak karena pajak kuat di Indonesia maju,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Daud Suranto juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2020, mengingat di KPP Pratama ada sekitar 60 ribu yang wajib pajak, sedangkan yang melaporkan baru sekitar 40 ribu.
Baca juga: Mudahkan Pembayaran Pajak, Pemkab Gorontalo Gandeng Pos Indonesia
“Imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT agar tidak melewati batas pelaporan SPT 31 Maret. Secara statistik, sekitar 60.000 yang wajib SPT, baru sekitar 40.000 yang melaporkan SPT. Jadi masih banyak masyarakat Gorontalo yang belum melaporkan SPT,” tukasnya.
Pewarta: Hendra Setiawan