Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di Gorut Resmi Dikukuhkan

Pungutan liar di Gorut
Suasana pengukuhan Satuan Tugas SBPL di Gorontalo Utara, yang berlangsung di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorut, Kamis (18/06/2020). (Foto - Usman 60dtk)

60DTK, Gorontalo Utara – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SBPL) di Gorontalo Utara (Gorut), resmi dikukuhkan oleh Bupati Gorut, Indra Yasin. Anggota satgas tersebut terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, Inspektorat, Kanwil, hukum, dan HAM.

Indra membeberkan, tugas satgas ini tak lain adalah untuk membasmi habis pungutan-pungutan liar, yang selama ini sudah menjadi penyakit yang susah untuk dihilangkan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pemda Gorut Terima Bantuan APD Dari PLTU Tanjung Karang

“Maka pungutan-pungutan yang tidak resmi itu bisa kita tekan, dan kalau perlu habis. Karena ini salah satu penyakit yang memang sukar untuk dihilangkan,” tutur Indra usai mengukuhkan Satgas SBPL di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorut, Kamis (18/06/2020).

“Dan seakan-akan itu sudah menjadi kebiasaan, dan paling banyak itu terjadi paling banyak kerawanannya pada sektor pemerintahan,” imbuhnya.

Baca juga: Berdayakan Pengemudi Bentor, Pasar Di Gorut Pakai Sistem Tortib

Terlepas dari itu, Indra juga menekankan bahwa semua pengurusan, baik itu KTP, hingga surat izin lainnya, semua sudah bisa dilakukan secara daring (online).

“Saya beri contoh tadi, misalnya ada yang mengurus KTP. Seperti yang sudah saya sampaikan tadi sudah sebaiknya dilakukan melalui online,” ujarnya.

Baca juga: Kunjungan Menteri KKP, Gorut Terima Bantuan Rp4 Miliar

“Dengan tatap muka itu bisa saja terjadi transaksi dan sebagainya. Sebab itu, Pemerintah Daerah berusaha di dalam pengurusan sektor-sektor tadi, KTP, pemberian izin, apa semua itu sudah melalui online,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait