60DTK, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menyosialisasikan syarat calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Gorontalo 2024.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadly Thaib mengungkapkan, calon perseorangan pada Pilkada Kota Gorontalo 2024 harus menyiapkan minimal 14.607 dukungan KTP.
Fadly menambahkan, syarat ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2020.
“Untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2024 adalah sebanyak 14.607”, jelas Fadly.
Sementara itu Anggota KPU Kota Gorontalo, Khairudin Polontalo menegaskan, jumlah dukungan ini tidak boleh kurang dari batas minimal yang ada.
“Jumlah ini tidak boleh kurang dari 14.607 dukungan. Begitu juga untuk sebaran, minimal di lima kecamatan. Jangan sampai di bawah dari itu,” jelas Khairudin.
Lebih jauh Khairudin menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual dengan sistem sensus. Semua yang memberi dukungan akan didatangi langsung oleh petugas.
“Verifikasi ini sistem sensus, semua orang yang memberi dukungan akan di datangi oleh tim dari KPU. Ini berbeda dengan partai politik hanya pada sistem sampling,” ungkap Khairudin.
Sosialiasi syarat minimal dukungan calon perseorang untuk Pilkada Kota Gorontalo 2024 ini, berlangsung di Fox Hotel Gorontalo, Senin (6/5/2024).
Liaison Officer (LO) calon perseorangan, perwakilan partai politik dan beberapa peserta lainya menerima beberapa materi. Materi tersebut di antaranya tentang isu strategis dan kebijakan.
Ada juga materi pengawasan dukungan calon perseorangan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Gorontalo). (ksm)