60DTK, Gorontalo – Meski telah ditetapkan, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh 25 calon terpilih Anggota DPRD Gorontalo Utara, sebelum nantinya dilantik.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar menyampaikan hal tersebut sebelum menutup Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam pemilu 2024, Kamis (13/06/2024).
Dalam hal ini, hal yang masih perlu dilakukan itu adalah, 25 calon terpilih ini masih harus memasukkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Dokumen LHKPN ini dimasukkan paling lama 21 hari pasca rapat pleno ini kami gelar,” kata Sofyan.
Ia pun berharap seluruh calon terpilih dapat menyampaikan dokumen LHKPN ini ke KPU Gorontalo Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.