Sebelum Dilantik, 25 Calon Terpilih Anggota DPRD Gorut Harus Lengkapi Ini Dulu

Caleg terpilih di Kabupaten Gorontalo Utara segera ditetapkan
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. Foto: ist

60DTK, Gorontalo – Meski telah ditetapkan, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh 25 calon terpilih Anggota DPRD Gorontalo Utara, sebelum nantinya dilantik.

Ketua KPU Gorontalo UtaraSofyan Jakfar menyampaikan hal tersebut sebelum menutup Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam pemilu 2024, Kamis (13/06/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, hal yang masih perlu dilakukan itu adalah, 25 calon terpilih ini masih harus memasukkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Dokumen LHKPN ini dimasukkan paling lama 21 hari pasca rapat pleno ini kami gelar,” kata Sofyan.

Ia pun berharap seluruh calon terpilih dapat menyampaikan dokumen LHKPN ini ke KPU Gorontalo Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Pos terkait