Sebulan Setelah Sukses PENAS, Masih Ada Hak Pemilik Rental Mobil yang Belum Terbayarkan

60DTK, Gorontalo : Lebih dari sebulan setelah berakhirnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo, persoalan pembayaran jasa sewa kendaraan masih menyisakan polemik. Sejumlah pemilik kendaraan rental mengaku belum menerima pelunasan atas armada yang mereka sediakan selama kegiatan nasional tersebut.

Para pemilik rental berharap persoalan itu segera diselesaikan agar tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha transportasi lokal.

Bacaan Lainnya

Perwakilan pemilik kendaraan rental, Sumarlin Amal, mengatakan keberhasilan penyelenggaraan Penas Tani Nelayan 2026 seharusnya juga diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban kepada para penyedia jasa.

“Kesuksesan Penas Tani Nelayan 2026 tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan para pemilik kendaraan rental yang hingga hari ini belum menerima pembayaran atas jasa yang telah mereka berikan. Negara harus hadir memberikan kepastian dan keadilan,” ujar Sumarlin.

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Gubernur Gorontalo dalam sebuah dialog bersama para pemilik rental. Saat itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan akan membantu memfasilitasi komunikasi dengan pihak vendor, meskipun pembayaran bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Upaya serupa juga dilakukan dengan menemui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo guna meminta bantuan penyelesaian persoalan tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan tidak menjadi pihak dalam perjanjian komersial penyewaan kendaraan pada pelaksanaan Penas Tani Nelayan XVII Tahun 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, menjelaskan kerja sama penyediaan armada merupakan hubungan bisnis antara konsorsium, perusahaan otobus (PO), dan pemilik kendaraan rental.

“Dengan demikian, penyelesaian hak dan kewajiban yang timbul dari kerja sama tersebut pada prinsipnya merupakan tanggung jawab para pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sagita.

Ia juga memastikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Panitia Daerah Penas XVII telah diselesaikan.

Meski demikian, Pemprov Gorontalo melalui Dinas Perhubungan bersama Dinas Pertanian tetap berinisiatif memfasilitasi dialog dan mediasi antara para pihak yang terlibat guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

“Peran pemerintah semata-mata adalah memfasilitasi komunikasi agar dialog tetap berjalan dengan baik dan penyelesaian dapat ditempuh secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sagita.

Hingga kini, para pemilik kendaraan rental masih berharap adanya kepastian pembayaran dari pihak yang bertanggung jawab agar hak mereka dapat segera dipenuhi.

Pos terkait