Sekda Kabgor Tegaskan Agar E-Warung Pasok Beras Petani Lokal

Sekda Kabgor, Hadijah U. Tayeb (tengah), saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan BSP tahun anggaran 2021 di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Rabu (9/06/2021). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb, kembali mempertegas supaya beras petani lokal dipasok oleh e-Warung yang menjadi penyalur Bantuan Sosial Pangan (BSP) tahun 2021.

Hal ini memang telah diarahkan oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo beberapa bulan lalu.

Bacaan Lainnya
Sekda Kabgor, Hadijah U. Tayeb (tengah), saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan BSP tahun anggaran 2021 di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Rabu (9/06/2021). (Foto: Andi 60dtk)

Akan tetapi, pemerintah daerah sampai hari ini masih menerima laporan adanya e-warung yang memasok beras dari luar Provinsi Gorontalo.

“Memang ada (e-warung) yang mengambil dari luar Provinsi Gorontalo, tapi tidak seberapa. Meski begitu, jangan sampai kita mengambil dari luar, bahan pangan kita itu tidak bisa terserap,” tegas Hadijah, usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan BSP tahun anggaran 2021, di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Rabu (9/06/2021).

Hadijah mengingatkan, saat ini sudah masuk musim tanam dan para petani sudah mulai menanam.

Artinya, dalam beberapa bulan ke depan, beras lokal akan kembali tersedia. Untuk itu, Ia mengarahkan pendamping BSP untuk meminta kepada e-warung agar ke depan memasok beras dari petani lokal.

“Kita ingin dengan satu program bisa membantu banyak orang. Di samping kita membantu KPM, kita juga membantu petani yang ada di daerah. Sehingganya, KPM dan petani sama-sama mendapatkan manfaat dari bantuan ini,” jelasnya.

Hadijah berharap, arahan dari pemerintah daerah ini bisa dijalankan oleh para pendamping BSP. Ia menegaskan bahwa tugas pendamping BSP ini akan terus dipantau oleh pemerintah daerah.

“Kalau ada yang tidak mengindahkan hasil kesepakatan kita, mungkin akan kita berikan sanksi. Tapi kami harap semua bekerja sesuai ketentuan supaya tidak ada lagi masalah yang muncul dan merugikan banyak pihak,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait