60DTK – Gorontalo Utara: 21 peserta mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Gorontalo Utra Ridwan Yasin menjelaskan, proses seleksi merupakan hak penuh dari panitia seleksi tanpa ada intevensi dari pihak manapun.
“Nah pansel ini memiliki kewenangan penuh dan tidak bisa diintervensi“, ungkap Ridwan Yasin/
Ia juga menambahkan, jika pansel telah mendapatkan tiga nama, maka selanjutnya akan diserahkan kepada kepala daerah yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Jika seandainya, dari ketiga nama yang diserahkan oleh pansel dianggap tidak sesuai, maka PPK dapat melakukan pendalaman kembali terhadap nama nama tersebut.
“Jika PPK kemudian memilih salah satu nama, maka itulah pejabatnya (yang terpilih)”, ungkap Ridwan.
Ia pun memastikan, saat ini proses yang berjalan adalah kewenangan tim pansel sedangkan kepala daerah selaku PPK tinggal menunggu tiga nama yang akan diserahkan. (rds/rls)
Sumber : Pojok6.com