Sementara Ditahan di Lapas Boalemo pun, RH Masih Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba

Dua tersangka pengedar narkoba, saat digiring polisi ke Ruangan Media Humas Polda Gorontalo, Selasa (25/02/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK-Gorontalo: Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo Berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar narkoba yang berinisial AO (28) dan IK (47), Minggu (16/02/2020) silam, sekitar pukul 23.00 WITA.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Wayhu Tri Cahyono, saat menggelar konferensi pers di Ruangan Media Humas Polda Gorontalo, Selasa (25/02/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: BNNK Berhasil Temukan Pengguna Narkoba Dari Pejabat Pemerintahan

“Penangkapan kasus narkoba yang dilakukan atau diungkap pada tanggal 16 Februari 2020, pukul 23.00 WITA dengan sebanyak 31 saset sabu, dengan TKP di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat, dengan tersangka dua orang berinisial AO dan IK,” jelasnya kepada awak media.

Kejadian pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molsipat. Mendengar informasi ini, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan dan menemukan AO berada di lokasi yang dimaksud. Tim Opsnal Ditresnarkoba pun segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa kemasan minum gelas berisi 31 bungkus saset sabu – sabu.

Baca juga: Tahun Ini, BNNP Gorontalo Akan Giatkan Advokasi Narkoba

Ketua Bidang Humas Polda Gorontalo, Wayhu Tri Cahyono, saat menggelar konferensi pers di Ruangan Media Humas Polda Gorontalo, Selasa (25/02/2020). (Foto – Hendra 60dtk)

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya akan ada transaksi narkoba, Tim Opsnal dipimpin langsung Iptu. Emil Pakaya langsung mendatangi TKP. Di TKP itulah ditemukan seseorang yang mencurigakan, dan langsung dilakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan ini, ditemukan tiga bungkus plastik foil, yang masing – masing plastik berisi 10 paket narkoba jenis sabu, dan menemukan satu paket sabu lagi, di mana 31 saset disimpan dalam satu kemasan minum,” terangnya panjang lebar.

Wahyu juga menjelaskan, menurut pengakuan AO (28), Ia melakukan itu atas perintah dari IK (48) untuk mengambil barang. Tidak sampai di situ, setelah diinterogasi, IK juga mengaku bahwa dia pun hanya diperintah dari seorang tahanan di Boalemo yang berinisial RH.

Baca juga: Begini Cara Kesbangpol Atasi Masalah Narkoba Di Gorontalo

“Berdasarkan dari keterangan AO, yang bersangkutan dapat perintah dari seseorang yang berinisial IK, kemudian oleh tim ini ditindaklanjuti, dan didapatkan IK di rumahnya. Dari hasil keterangan IK, yang bersangkutan mendapat perintah dari seorang warga binaan, yang saat ini masih menjadi binaan lapas 2 G Boalemo,” imbuhnya.

Diketahui, kini AO dan IK dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait