60DTK, Madiun – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kerusakan lahan yang berada di kebun kopi Dusun Kandangan, Desa Kare, kabupaten Madiun, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi yang menjadi pengaduan, Kamis (08/10/2020).
Sidak yang dilakukan DPRD bersama OPD terkait, guna melihat seberapa besar persentase kerusakan lahan yang terjadi akibat pembabatan liar yang diduga dilakukan oleh Investor. Selain melihat lahan yang rusak, DPRD juga memantau perkembangan kebun kopi terbesar di jawa timur pada eranya itu.
Ketua Komisi B, DPRD Kabupaten Madiun, Wahyu Hidayat menyampaikan, pihaknya segera menindaklanjuti lebih lanjut terkait kerusakan lahan yang terjadi di wilayah perkebunan kopi kandangan. Melihat kondisi lahan, pihakaknya akan mengundang beberapa pihak terkait untuk duduk bersama guna menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Sidak hari ini memang kita melihat ada banyak kerusakan dan pembakaran lahan, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dalam waktu dekat kami akan memanggil ke dua belah pihak untuk mencari solusi dan jalan keluarnya. Karena semua sudah terjadi, maka kita harus mencari solusi bersama,” terang Wahyu.
Selain itu, ia juga meminta terkait pembabatan yang dilakukan untuk segera dihentikan terlebih dahulu sebelum menemukan solusi terbaik untuk semua pihak. Karena, jika hal tersebut diteruskan maka akan bertambah masalah baru.
Baca Juga: Perkebunan Kandangan Dirasa Merugikan, Warga Adukan Ke DPRD Kabupaten Madiun
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono. Menurutnya, jika membuka lahan untuk penanaman porang seperti isu yang berkembang di masyarakat, seharusnya tidak harus merusak dan mencederai hutan seperti itu. Mengingat lahan yang akan digunakan merupakan bagian dari lereng wilis dan Cagar Alam (CA) di Jawa Timur.
“Demi mencari titik solusi permasalahan maka bisa pastikan akan kita panggil kedua belah pihak yang terlibat, baik tim 9 dan semua pihak guna mendapatkan solusi terbaik nantinya” kata Rudi.
Baca Juga: Perwakilan Kepala Desa Di Madiun Audiens Dengan Wamendes
Sementara itu, Camat Kare, Tarnu Ashidiq, saat disinggung terkait perizinan untuk pembabatan lahan, pihaknya mengatakan, sampai saat ini belum ada izin lisan maupun tertulis yang dilayangkan ke kantor camat terkait hal tersebut. Baik pengalihan fungsi lahan maupun pembabatan hutan yang dilakukan pihak investor.
“Mengingat Kecamatan Kare adalah destinasi wisata yang sedang bergerak dan berkembang, maka kami harapkan adanya solusi terbaik agar tidak ada konflik berkelanjutan ke depannya. Jika hal tersebut tidak kunjung ada solusi, maka akan banyak pihak yang dirugikan terkait penebangan liar seperti yang tadi kita lihat serta konflik berkepanjangan,” tutup Camat.
Pewarta: Puguh Setiawan