Sesumbar Buka Bukaan RA, Berpotensi Hukum Lainnya Jika Tidak Bisa Dibuktikan

Advokat Muda Gorontalo Ardy Wiranata Arsyad. Foto: Istimewa

60DTK – Hukum: Janji Rustam Akili untuk buka bukaan pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Utang Piutan dan Pencemaran Nama baik, harus bisa dibuktikannya secara jelas.

Khusus soal Hutang – Piutang, secara pribadi Rusli Habibie melaporkan Rustam Akili ke Polda Gorontalo beberapa waktu lalu. Persoalan ini mendapat perhatian dari praktisi hukum Gorontalo.

Saat dimintai tanggapannya, Ardy Wiranata Arsyad mengatakan bahwa pihak terlapor dalam hal ini Rustam Akili harus memahami bahwa Rusli Habibie atas nama pribadi melaporkan Rustam Akili.

“Saya membaca di beberapa media, Pak Rustam menyebut gubernur. Padahal, sejauh yang saya ketahui persoalan hutang – piutang tidak ada kaitannya dengan jabatan Pak Rusli sebagai pelapor. Jadi tidak elok mengaitkan laporan pribadi Pak Rusli dengan jabatannya sebagai gubernur”, ujar Ardy.

Ardy  juga mengatakan, dalam pers rilis yang dibuat oleh tim kuasa hukum Rustam Akili harus dibuktikan secara terang benderang karena jika tidak bisa dibuktikan maka berpotensi hukum lainnya ke depan.

“Segala bentuk pernyataan yang telah dipublish melalui kuasa hukum, wajib untuk dibuktikan. Bahkan, sebuah bukti harus bisa diterangkan bahkan melebihi terangnya cahaya (in criminalibus, probationes bedent esse luce clariores)”, tambahnya.

Sama halnya dengan laporan lainnya mengenai dugaan pelanggaraan UU IT dan pencemaran nama baik. Ardy menjelaskan, Rustam Rustam Akili harus benar – benar siap menghadapi laporan tersebut. Karena dalam beberapa penyataan sebagaimana telah dimuat dalam media online, Rustam Akili menyampaikan akan buka – bukaan soal data dan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Karena Ia sudah siap dengan data dan fakta yang terjadi, makanya Ia pun harus bisa membuktikan hal tersebut dihadapan kepolisian nanti. Karena dengan itu akan membuka tabir kebenaran atas laporan yang ditujukan kepadanya”, jelas Ardy.

Ia pun menyampaikan, hal ini harus diselesaikan dan diakhiri, apalagi ini menyangkut persoalan hukum. Kita hargai proses hukum yang berlangsung, kita mendukung penegak hukumnya, biarkan mereka bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka. (rls)

Pos terkait