60DTK, Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie hadir sebagai saksi untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), di Pengadilan Tipikor, Kota Gorontalo, Senin (8/3/2021).
Dalam kesaksiannya, Ia mengaku tidak pernah menerima aliran dana dugaan korupsi.
“Tadi pertanyaannya hanya seputar tujuan seperti apa, prosesnya seperti apa. Alhamdulillah saya jawab semua, tujuan seperti pemerintah pusat, untuk membuka akses jalan, karena sudah puluhan tahun jalan dari kota ke luar kota hanya melalui jalan limboto, sehingga kami membuat jalan yang baru,” ungkap Rusli saat diwawancara awak media.

“saya jelaskan ini dan buktikan kalau tidak ada aliran dana pembebasan lahan ke rekening saya, saya tegaskan itu tidak sama skali. Demi Allah, demi Rasulullah saya tidak pernah menerima suap, uang anggaran dari pembebasan lahan itu,” tegasnya.
Baca Juga: Rusli Habibie Larang IOF Gorontalo jadi Alat Politik
Lebih lanjut, soal ketidak hadiranya dirinya pada sidang sebelumnya, ia mengaku bahwa sebelum undangan dari Pihak Pengadilan ia terima, ia sudah memiliki agenda urgensi yang sudah dijadwalkan.
“Kepada Jaksa, kepada Hakim dan kepada seluruh masyarakat memohon maaf kalau apabila saya terkesan menghindar. Saya katakan saya tidak menghindar undangan pengadilan, saya hanya ada tugas yang sudah terjadwal, dan panggilannya terlambat datang. Sehingga saya minta untuk dijadwalkan kembali. Saya bukan mangkir atau menghindar,” imbuhnya. (adv)