Sikapi Konflik Komunal, Kesbangpol Gelar Dialog Kebangsaan

Para narasumber dalam Dialog Kebangsaan yang dilaksanakan olah Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Selasa (2/04/2019).

60DTK-GORONTALO – Dalam rangka menyikapi potensi konflik komunal dan penanaman nilai demokrasi kepada masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo menggelar dialog publik bersama seluruh organisasi kemahasiswaan yang ada di Provinsi Gorontalo, Selasa (02/04/2019).

Dialog yang dilaksanakan di Tip Top Cafe tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Direktur Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polda Gorontalo, Kepala Kesbangpol Gorontalo, serta salah satu akademisi Dari Universitas Negeri Gorontalo, Basri Amin.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Kesbangpol Dorong Partisipasi Milenial Gorontalo Dalam Pemilu 2019

Saat membuka dialog kebangsaan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba mengungkapkan, sangat mengapresiasi kegiatan yang melibatkan para mahasiswa ini. Menurutnya, tidak mudah untuk menyatukan pendapat dari masing – masing kelompok mahasiswa itu sendiri.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena adik – adik mahasiswa berhasil melaksanakan dialog kebangsaan dengan berbagai macam kelompok mahasiswa yang berbeda-beda. Ini tidak gampang,” ujar Darda.

Dalam dialog ini, Direktur Binmas Polda Gorontalo, Sumarno juga memberikan pernyataan mengenai potensi terjadinya konflik ini di lapangan.

Menurutnya, potensi konflik tersebut bisa terjadi karena adanya lebih dari satu perbedaan di dalam sebuah kelompok, sementara mereka mempertahankan pendapatnya dan senantiasa merasa paling benar.

“Potensi terjadinya konflik ini karena adanya 2 kelompok atau lebih yang mempunyai perbedaan. Mulai dari perbedaan pandangan, ideologi, suku, hingga agama, sementara masing – masing kelompok mempertahankan pendapat dan merasa paling benar,” jelas Sumarno.

Sumarno melanjutkan, jenis konflik ini juga dapat terbagi menjadi dua. Pertama, konflik yang sudah masuk dalam kategori delik pidana. Kedua, konflik yang belum masuk kategori masalah.

“Ada potensi yang sudah merupakan unsur pidana atau kejahatan, tapi ada juga potensi yang belum menjadi suatu pelanggaran, namun tetap diproses,” tutup Sumarno.

Pewarta : Fajar Adiputra
Editor : Nikhen Mokoginta

Pos terkait