60DTK.COM – Pemerintah Kota Gorontalo mulai berlakukan sistem parkir berlangganan. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Parkir berlangganan ini murah dan praktis. Hanya dengan Rp60.000 setahun, kenderaan roda dua bebas parkir di tepi jalan wilayah Pemerintah Kota Gorontalo.
Sedangkan roda dua dan bentor pertahunnya sebesar Rp40.000. Kemudian mini bus Rp100.000, dan dump truck senilai Rp120.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh mengatakan, selaku leading sektor mengawalinya dengan sosialisasi kepada masyarakat serta Juru Parkir (Jukir).
“Kami sudah memberikan edukasi kepada Jukir yang bertugas. Untuk yang sudah berlangganan, tarif parkirnya tidak dipungut lagi,” jelas Hermanto, Senin (02/02/2026).
Bagaiaman dengan Jukir yang tetap menagih? Hermanto meminta kepada pengendara untuk memotret atau video Jukir bersangkutan.
“Kalau terbukti, maka kami akan memberikan tindakan tegas berupa menonaktifkan Jukir tersebut,” tegas Hermanto.
Tindakan tergas (Sanki) tersebut, berdasarkan arahan Wali Kota Gorontalo kepada Dinas Perhubungan.
“Ini sesuai dengan perintah Pak Wali Kota kepada kami,” imbuh Hermanto. (adv)






