SK Pemberhentian Bupati Boalemo Sudah Diterima Wabub Anas Jusuf

Wagub Gorontalo, Idris Rahim (kiri), saat menyerahkan SK Mendagri tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo, kepada Wabup Boalemo, Anas Jusuf, di ruang kerja Wabup Boalemo, Senin (9/11/2020). (Foto: Haris, Humas Pemprov)

60DTK, Boalemo: Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo, Idris Rahim, menyerahkan surat pemberhentian sementara Bupati Boalemo, Darwis Moridu, kepada Wakil Bupati (Wabup) Boalemo, Anas Jusuf, di ruang kerja Wabup Boalemo, Senin (9/11/2020).

Diketahui, surat tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor 131.75-3846 Tahun 2020, tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo.

Bacaan Lainnya

Surat ini keluar dan ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 3 November 2020, sebagai respons atas ditetapkannya Bupati Boalemo sebagai terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Register Perkara Nomor 160/Pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020.

Baca juga: Sidang Perkara Darwis Moridu Akan Diawasi KPK

“Saya atas nama Bapak Gubernur, menyerahkan SK Mendagri ini kepada Pak Anas Jusuf selaku Wakil Bupati Boalemo,” ujar Wagub Gorontalo, Idris Rahim.

Sebagai informasi, dalam SK tersebut, Mendagri memutuskan tiga poin. Pertama, memberhentikan sementara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan 2017–2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai, dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kedua, menunjuk Anas Jusuf, Wabup Boalemo masa jabatan 2017–2022, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo. Ketiga, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020, dengan ketentuan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Sikap Bupati Boalemo, Dinilai Bisa Jatuhkan Wibawa Pemerintah

Meskipun begitu, Idris Rahim berharap pemberhentian sementara Bupati Boalemo ini tidak mengganggu dan mempengaruhi kinerja dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Mantan sekretaris daerah pertama Kabupaten Boalemo itu mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah dan masyarakat Boalemo, untuk tetap menjaga kebersamaan, kerukunan, dan keamanan, guna lancarnya pelaksanaan program kegiatan pembangunan.

“Kita hargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Terpenting, mari sama-sama kita jaga keamanan, hubungan yang harmonis, dan kondusif, guna suksesnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,” tandas Idris. (adv/rls)

 

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Pos terkait