60DTK, Gorontalo Utara – Ilegal Fishing adalah satu kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana, kegiatan ini dapat memberikan efek negatif, tidak hanya kepada nelayan saja, melainkan juga berdampak pada ekosistem laut.
Di Gorontalo Utara sendiri, Kepala Bidang Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara, Manda Sunge mengungkapkan, bahwa kegiatan yang ilegal fishing ini sudah banyak terjadi di wilayah Gorontalo Utara.
“Memang Perilaku Ilegal Fishing di Gorontalo Utara, belakangan ini sudah mulai banyak laporan dari masyarakat tentang kejadian tersebut,” ungkap Manda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/05/2021).
Akan tetapi, Kata Manda, laporan atas kegiatan yang dilarang itu tidak bisa di tindak lanjuti oleh pihak Dinas. Dengan alasan, sambung Manda, adanya Undang – Undang 23 2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya sudah ada pembagian kewenangan terbaru, salah satunya tentang fungsi pengawasan sumber Daya Perikanan.
“Dalam Undang – Undang tersebut sudah ada pembagian kewenangan terbaru, salah satunya adalah Fungsi Pengawasan Sumber Daya Perikanan, yang itu sudah tidak lagi di Kabupaten/Kota lagi,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, kegiatan – kegiatan seperti itu sudah menjadi kewenangan oleh Pemerintah Provinsi, sebagaimana tertuang dalam undang – undang 23 tahun 2014 yang di sebutkan tadi.
“jadi kendalanya disitu, kami itu sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan – kegiatan patroli ataupun pembinaan kepada kelompok – kelompok pengawas, karena sudah bukan lagi kewenangan atau tugas dan fungsinya Dinas Kelautan Kabupaten lagi,” tegas Manda. (adv)
Pewarta: Usman Dai