Soal Kerjasama Media, PWI Gorontalo Soroti DPRD

Soal Kerjasama Media, PWI Gorontalo Soroti DPRD
Ketua PWI Provinis Gorontalo, Fadli Poli. Foto: ist

60DTK.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menyoroti mekanisme kerjasama media dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Ketua PWI Provinsi Gorontalo Fadli menilai, DPRD sebagai lembaga yang tunduk pada peraturan seharusnya mengikuti standarisasi dari Dewan Pers.

Bacaan Lainnya

“Sebagai lembaga yang tunduk pada peraturan, DPRD seharusnya mengikuti standar Dewan Pers. Termasuk memilih media dalam melakukan kerjasama,” ujar Fadli, Selasa (17/03/2025).

Fadli menjelaskan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo telah berupaya membina media yang belum terverifikasi agar bisa memenuhi standar Dewan Pers.

Upaya ini untuk memastikan kerjasama dengan pemerintah memiliki legalitas dan standar jurnalistik yang jelas. Dengan demikian informasi yang disampaikan kepada publik bisa dipertanggungjawabkan.

Dewan Pers telah mengatur standar perusahaan pers melalui Peraturan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Dalam peraturan ini perusahaan pers wajib memenuhi sejumlah peryaratan, termasuk memiliki penanggungjawab redaksi yang berkompetensi utama sebagaimana tertera di Pasal 8.

“Banyak media yang bekerjasama dengan DPRD tidak memenuhi standar ini, padahal standarisasi ini sangat penting untuk menjamin kualitas informasi yang diterima masyarakat,” tambah Fadli.

Lebih lanjut Fadli menekankan, beberapa daerah di Indonesia menerapkan seleksi ketat dalam menjalin kerjasama dengan media.

Ini bertujuan untuk menghindari potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) serta memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kode etik dan standar jurnalistik.

Pada tahun 2024, Dewan Pers kembali memperkuat regulasi dengan mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Peraturan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah, termasuk DPRD Provinsi Gorontalo, dalam menentukan media yang diajak bekerjasama.

Sebagai langkah solusi, Fadli merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo mengimplementasikan Petunjuk Teknis dari Kominfo RI (sekarang Komdigi RI) mengenai pengelolaan hubungan media dan kehumasan pemerintah daerah.

Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa media yang dapat menjalin kerjasama dengan pemerintah setidaknya telah terverifikasi administrasi di Dewan Pers.

Beberapa kabupaten dan kota di Gorontalo bahkan telah menerapkan sistem E-Katalog versi 6.0 untuk kerjasama media, seperti yang dilakukan oleh Dinas Kominfo dan Sekretariat DPRD di beberapa provinsi lain di Indonesia.

Langkah ini bertujuan agar informasi yang dihasilkan lebih berkualitas dan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan penerapan standar yang ketat, diharapkan kualitas informasi publik dapat terus meningkat, sehingga masyarakat mendapatkan berita yang akurat dan kredibel dari media yang profesional dan bertanggung jawab.

Pos terkait