60DTK – Blitar : Terkait kerjasama pemerintah dengan media terverifikasi, Anggota Dewan Pers Hendry C.H Bangun mengatakan bahwa pemerintah bisa membuat peraturan sendiri.
“Kalau pemerintah ingin menerapkan hal itu, bisa membuat peraturan sendiri yang dituangkan dalam Perbup, Perwali atau Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda)”, kata Hendry usai sosialisasi UU Pers di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (21/01/2020).
Baca Juga : Dewan Pers Verifikasi Faktual 6 Media Daring Di Gorontalo, Termasuk 60dtk.Com
Hendry mengaku, Dewan Pers tidak pernah membuat himbauan atau edaran yang sifatnya mengatur pemerintah daerah (Pemda) untuk menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi.
“Bagimana mungkin kami mengikat pemerintah. Yang bisa mengikat pemerintah, kalau itu surat dari kementerian dalam negeri. Atau kalau menyangkuti duit (uang) dari kementerian keuangan, kami tidak punya kewenangan untuk mengikat”, ujar Hendry.
Baca Juga : Wartawan Harus Tahu Alur Birokrasi, Agar Tidak Gagal Paham
“Kalau Dewan Pers itu hanya mengatur konten jurnalistik, jurnalisnya, dan hal-hal terkait dengan apa namanya perusahaan persnya”, tambah Hendry.
Mengingat perkembangan media saat ini semakin tumbuh, membuat pekerjaan wartawan semakin menarik. Sehingga, hal ini membuat Dewan Pers begitu selektif untuk melakukan verifikasi terhadap media yang ada.
Baca Juga : Tidak Ada Larangan Mengambil Rilis Pemprov, Kami Menghormati Hak Wartawan
“Media semaking tumbuh, membuat pekerjaan wartawan semakin menarik. Bahkan rekrutmen dilakukan tanpa adanya seleksi dan pelatiahan. Selain itu, wartawan dibebani untuk mencari iklan”, lanjutnya.
Dalam menyaring perusahaan pers dan wartawan, Dewan Pers mengeluarkan peraturan No. 1 Tahun 2010 yang telah diperbaharui menjadi peraturan No. 1/X/2018 Tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berlaku sejak 2011.
Baca Juga : Wartawan Tak Berhasil Wawancarai Rocky Gerung, Ketua Panitia Seminar Sampaikan Permohonan Maaf
“Ada Ada 27 lembaga uji kompetesi yang ditunjuk. Lainnya, organisasi wartawan, perusahaan pers, lembaga pendidikan dan perguruan tinggi”, paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Eko Pamuji yang juga menjadi pembicara pada sosialisasi itu, mengatakan bahwa profesionalisme wartawan adalah sebuah hasil karya jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan.
Lihat Juga : Wartawan Tak Diberi Ruang Wawancarai Rocky Gerung
Selain itu menurut Eko, dalam melaksanakan peliputan atau bekerja, wartawan harus berdasar pada kaidah atau kode etik jurnalistik sebagai pedoman operasional untuk menjaga kepercayaan publik.
“Untuk itu, integritas dan profesionalisme bakal (akan) menjamin kemerdekaan pers itu sendiri maupun wartawan”, pungkas Eko.
Pewarta : Achmad Zunaidi