60DTK, Kota Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menindaklanjuti pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2022.
Draf APBD tahun 2022 ini telah dituangkan dalam rancanangan peraturan daerah (ranperda) dan telah disampaikan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dalam sidang paripurna yang berlangsung di Aula Rapat DPRD Kota Gorontalo, Senin (10/07/2023).
Ryan Kono mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo telah menyusun laporan keuangan daerah berbasis aktual berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” jelasnya.
“Laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih (sal), neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (lpe), serta catatan atas laporan keuangan (calk),” sambungnya.
Ia melanjutkan, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Gorontalo tahun anggaran 2022, Ia telah menguraikan informasi mengenai hasil kerja/kinerja keuangan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama.
“Alhamdulillah, Kota Gorontalo untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo. Ini merupakan WTP kesembilan berturut-turut untuk Kota Gorontalo selama pemerintahan Bapak Wali Kota Gorontalo, Marten Taha,” paparnya.
Sebelumnya, kata Ryan, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang disampaikan kepada DPRD, terlebih dahulu telah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo tahun anggaran 2022, dapat disampaikan secara ringkas laporan realisasi anggaran (LRA) atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” ujarnya.
Atas pencapaian itu, Ryan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya tata kelola keuangan daerah Kota Gorontalo yang berjalan secara akuntabilitas.
“Atas nama Pemerintah Kota Gorontalo, kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Gorontalo, baik yang tergabung dalam badan anggaran dan komisi-komisi yang akan membahas ranperda ini bersama eksekutif. Mudah-mudahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu agar ranperda dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman