Sudah dapat LO Dari Kejaksaan Tinggi, DPRD Segera Setujui KPBU RS Ainun

Dialog Terbuka yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo di Warkop Mekar, Kota Gorontalo, Minggu (3/11/2019). (Foto – Hulondalo.id)

60DTK-Gorontalo: Persetujuan DPRD terkait pengembangan RS Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) rupanya tinggal menunggu waktu. Hal ini terlihat dari Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi terkait Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) pengembangan RS Ainun yang sudah selesai.

“Sekarang ini sedang berproses di DPRD. Insyaallah dalam waktu dekat bisa disetujui. LO, dalam hal ini pertimbangan hukum sudah ada dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kalau semua sudah siap, insyaallah pembangunan RS Ainun ini akan segera ditindaklanjuti,” tutur Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim saat mengikuti Dialog Terbuka yang digelar di Warkop Mekar, Kota Gorontalo, Minggu (3/11/2019).

Bacaan Lainnya

Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris A. Jusuf. Menurutnya, perjalanan panjang KPBU sejak tahun 2018 akan segera mendapat persetujuan dari DPRD bulan November ini. Meski untuk hal ini, pihak legislatif sendiri membutuhkan 15 kali sidang, dua diantaranya oleh anggota periode 2019 – 2024.

BACA JUGA: RS Ainun Berhasil Operasi Bedah Tulang Untuk Pertama Kalinya

“Alhamdulillah ada kesepakatan pemahaman untuk tiga hal. Pertama, pembicaraan tim simpul dengan DPRD itu sudah selesai. Kedua, persetujuan akan kita bicarakan di tingkat Banmus. Ketiga, seluruh rekomendasi, pemaparan, dan dokumen itu menjadi bahan fraksi-fraksi untuk dasar persetujuan,” beber anggota DPRD dari Partai Golkar itu.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengungkapkan persetujuannya terkait pembangunan RS Ainun dengan skema KPBU.

“Kalau pola itu kita gunakan, kita harus kaji baik-baik. Jangan terganggu kepentingan rakyat dengan pembangunan ini. Saya kasih contoh, kalau perjalanan dinas anggota DPRD tahun ini Rp55 miliar, ya kita potong mungkin tinggal Rp30 miliar. Begitu juga eksekutif. Misalnya Rp100 milar, kita potong Rp50 miliar. Jadi sudah ada Rp75 miliar,” usulnya.

BACA JUGA: Survei Membuktikan, Pelayanan RS Ainun Masuk Kategori Sangat Baik

Selain LO dari Kejaksaan Tinggi, DPRD juga mensyaratkan empat hal sebelum KPBU disetujui. Di antaranya, Persetujuan Avaibility Payment (AP/angsuran pembiayaan) dari Kemendagri, Penjaminan dari PII, serta kajian dari BPKP, di mana semua syarat tersebut sudah terpenuhi. (adv)


Penulis: Nikhen Mokoginta

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Pos terkait