Suharti Madjid: Kader Posyandu Jangan Diganti, Kecuali Mengundurkan Diri

Suharti Madjid Kader Posyandu Jangan Diganti, Kecuali Mengundurkan Diri
Ketua TP. PKK Kota Gorontalo, Suharti Madjid menghadiri sosialisasi Posyandu terintegrasi di Kecamatan Sipatana, Jumat (01/11/2024). Foto: KOMIFO Kota Gorontalo

60DTK.COM – Ketua Tim Penggerak PKK (TP. PKK) Kota Gorontalo, Suharti Madjid menghadiri Sosialisasi Posyandu Terintegrasi di Kecamatan Sipatana, Jumat (01/11/2024).

Dalam arahannya, Suharti meminta tidak sembarang mengganti Kader Posyandu kecuali yang bersangkutan mengunduran diri.

Bacaan Lainnya

Suharti menambahkan, Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kecamatan atau Kelurahan bisa menjadi pengganti Kader Posyandu apabila sudah mengudurkan diri.

“Seperti yang selalu saya sampaikan, jangan pernah mengganti kader. Kecuali kader tersebut mengundurkan diri,” jelas Suharti.

Suharti menjelaskan, alasan mengapa tidak sembarangan mengganti Kader Posyandu karena Kader PKK saat ini sudah berkompetensi dan memiliki keahlian khusus pada program dan kegiatan penting di Posyandu.

“Mereka telah memperoleh ilmu dari beberapa Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi. Jika penggantinya tidak memiliki keahlian, maka tidak ada gunanya,” jelas Suharti.

Lanjut Suharti, Sosialisasi Posyandu Terintegrasi bertujuan mengingatkan bahwa pengelolaan Posyandu ini bukan hanya pihak Puskeasmas, namun haru ada enam pilar.

“Harus ada enam pilar sesuai dengan Peraturan Nomor 13 Tahun 2024, yakni ada Dinas PUPR, Satpol PP, Bappeda, DLH, Dinas Pendidikan serta Disdukcapil dan Keuangan,” imbuh Suharti. (adv)

Pos terkait