60DTK, Blitar – Tak dilayani istrinya, seorang guru ekstrakurikuler Pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Blitar, nekat memperkosa siswinya hingga hamil.
Kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah istrinya, yang juga guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah yang sama, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Ia dengan berani mengakui bahwa anak mereka telah disetubuhi oleh gurunya, yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Lihat juga: 295 Kasus Berhasil Di Ungkap Polres Blitar Kota Dalam Operasi Pekat
“Awalnya, kejadian itu diketahui istrinya saat membaca chatingan korban dengan suaminya. Tersangka adalah P (39), yang tak lain adalah guru ekstrakulikuler Pramuka korban,” ungkap Kapolres Blitar, Ahmad Fanani Eko Prasetya, saat menggelar konferensi pers, Jumat (14/05/2020).
Menurut Fanani, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu saat korban curhat terkait kisah percintaan korban dengan pacarnya. Usai itu, korban kemudian diajak ke rumah pelaku.
Baca juga: Polres Blitar Kota Ungkap 295 Kasus Selama Operasi 12 Hari
“Kemudian terjadilah persetubuhan sebanyak 3 kali,” beber Ahmad.
Diketahui, atas kejadian itu, siswi ini sampai hamil 2 bulan. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rls)
Penulis: Achmad Zunaidi