Tak Punya Izin Operasional Genset 200 KVA, Dendanya Bisa Sampai 4 Miliar

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (berdiri, depan) memberikan arahan pada Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan Sektor Ketenagalistrikan di Hotel Damhil, Kota Gorontalo, Rabu (6/3/2019). (Foto : Haris – Humas)

60DTK – KOTA GORONTALO : Pelaku usaha maupun perorangan yang menggunakan pembangkit listrik berupa generator set (genset) di atas 200 KVA harus menggunakan izin operasi. Hak ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan genset di atas 200 KVA harus punya izin operasional. undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berupa sanksi administrasi, pidana, hingga denda sebesar-besarnya Rp4 miliar.

Hal ini terungkap pada Forum Konsultasi Publik standar pelayanan perizinan sektor ketenagalistrikan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo di Hotel Damhil, Kota Gorontalo, Rabu (6/3/2019), yang dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Tegas!!! Pemprov Akan Tunda TKD PNS Yang Abaikan SPT Pajak

“Tentunya kita tidak menginginkan ada pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut. Oleh karena itu aturan ini perlu disosialisasikan karena pengelolaan ketenagalistrikan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya sektor industri dan UMKM di Provinsi Gorontalo,” ujar Wagub Idris Rahim.

Sementara itu Kepala Bidang Energi Ketenagalistrikan Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Rasam Sabaya, menjelaskan bahwa izin operasi pembangkit listrik terbagi dalam tiga klasifikasi, yaitu izin untuk pembangkit dengan kapasitas di atas 200 KVA, 25 sampai 200 KVA, serta kapasitas 20 sampai 25 KVA.

BACA JUGA : Harga Rica Di Pasar Murah Pemprov Tak Sepedas Rasanya

“Untuk genset di atas 200 KVA menggunakan izin operasi dengan persyaratan administrasi dan teknis yang sudah ada di Bagian Perizinan. Kemudian untuk yang 25 sampai 200 KVA menggunakan surat keterangan terdaftar, dan untuk yang kapasitas 20 sampai 25 KVA hanya berupa laporan saja untuk jenis pembangkit yang digunakan,” pungkas Rasam. (rls)

Penulis : Leo Pateda

Sumber : Humas Gorontalo Prov

 

Pos terkait