60DTK.COM – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyayangkan beberapa kasus kematian pasien karena keterlambatan penanganan oleh tenaga medis di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
Dari kejadian ini, Adhan Dambea menegaskan kepada seluruh tenaga medis di setiap Faskes khususnya di Kota Gorontalo untuk mengutamakan penanganan dari pada urusan administrasi.
“Layani dulu, baru tanya administrasi. Ini juga sesuai arahan Pak Menkes (Menteri Kesehatan) terhitung mulai 1 Desember 2024,” ujar Tegas Adhan Dambea.
Adhan mengatakan dalam situasi darurat medis, prioritas utama tenaga medis adalah memberikan layanan terlebih dahulu untuk menstabilkan kondisi pasien.
Hal ini juga kata Adhan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Kode Etik Kedokteran. Kewajiban ini berdasarkan prinsip kemanusiaan dan etika bahwa keselamatan jiwa harus menjadi prioritas.
Beda halnya dengan proses administrasi pasien. Menurut Adhan, pengurusan administrasi bisa nanti setelah penangan awal terhadap pasien selesai.
“Jadi jangan ada lagi yang tanya KTP dulu, baru dilayani,” tegas Adhan Dambea.
Soal pelayanan publik, Adhan Dambea sangat serius apalagi menyangkut nyawa seseorang. Sehingga ia meminta seluruh Faskes di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, untuk mengindahkan intruksi ini. (adv)
