60DTK, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh diintervensi ataupun disatupadukan dengan politik. Pasalnya, dua hal tersebut bukanlah satu hal yang sama.
Marten menegaskan, ASN harus bebas dari segala intervensi yang bersifat memihak, dalam hal ini adalah intervensi politik, karena menurutnya, ASN bertugas untuk melaksanakan kebijakan pemerintah.
Hal ini Ia sampaikan saat kegiatan kunjungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kota Gorontalo, dalam rangka pembinaan tata kelola ASN berlangsung di Aula Banthayo lo Yiladia, Jumat (19/04/2024).
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20, ASN harus diawali dengan kedudukannya sebagai pelaksana kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, harus bebas dari segala intervensi golongan atau partai politik,” tegas Marten.
Meski begitu, Marten mengatakan tak dapat dimungkiri bahwa kebijakan pemerintah tidak terlepas dari kebijakan politik. Bahkan, terdapat sebuah argumen menyebutkan produk hukum adalah produk politik.
Sehingganya Ia menegaskan, sebagai elemen birokrasi yang mengimplementasikan nilai dasar, ASN wajib untuk mengedepankan profesionalitas dengan tetap menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak bisa mungkiri bahwa setiap kebijakan pemerintah tidak terlepas dari kebijakan politik, bahkan ada argumen yang mengatakan produk hukum adalah produk politik,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman