Tempat Pemakaman Umum Gorontalo Mulai Dikerjakan

Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo di dampingi Kabid Cipta Karya Yuliana Rivai serta Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Sultan Kalupe, meninjau pembangunan TPU Gorontalo di Kel. Molosifat U Kota Gorontalo, Senin (19/08). Foto: Istimewa

60DTK – Gorontalo: Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Provinsi Gorontalo yang berkapasitas 1.323 makam, pembangunannya sudah mulai dikerjakan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto, didampingi Kabid Cipta Karya Yuliana Rivai, Kabid Tata Ruang dan Pertanahaan Sultan Kalupe, melakukan peninjauan pembangunan TPU yang terletak di kelurahan Molosipat U kecamatan Sipatana kota Gorontalo tersebut, Senin (19/08).

“Kami sudah meninjau lokasi TPU Muslim Provinsi Gorontalo yang berada dikelurahan Molosipat U Kecamatan Sipatana kota Gorontalo. Untuk tahun ini, pelaksanaan pembangunan baru sebatas pembangunan gerbang dan pagar”, kata Yuliana usai meninjau lokasi TPU.

Lebih lanjut Yuliana menjelaskan, peninjauan  pembangunan yang dilakukan oleh Dinas PUPR untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Gorontalo terkait penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Provinsi Gorontalo.

Pada perencanaannya tahun ini, bukan hanya gerbang dan pagar saja, akan tetapi ada fasilitas umum lainnya yang akan dibangun dan jika proses pekerjaannya sudah selesai, maka lahan pekuburan itu tahun ini juga sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selain pembangunan gerbang dan pagar, Kabid Cipta Karya itu juga memaparkan, sejumlah fasilitas penunjang yang masuk pada perencanaan akan dibangun pada lokasi TPU tersebut, dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2019 yang ada pada dinas PUPR provinsi Gorontalo.

Di antaranya pembangunan tempat parkir, pos jaga, rumah jaga, kantor pengelola, gazebo, taman dan masjid, bahkan jalannya pun akan dipaving.

Dari total lahan TPU seluas 27.766 M2 yang sudah dibebaskan sekitar 70%. Dinas PUPR Provinsi Gorontalo melalui bidang tata ruang dan pertanahan, tahun ini juga akan mengupayakan pembebasan sisa lahan untuk keperluan pembangunan TPU tersebut. (adv)

Pos terkait