60DTK – Gorontalo : Terduga pelaku pembunuhan Basri Kandipa (30) pria asal Luwuk di kebun jagung, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo.
Ironisnya, pria yang ditemukan tewas di kebun jagung Desa Padengo, Limboto itu, diduga korban pembunuhan oleh iparnya sendiri yakni UE alias Usu.
BACA JUGA : Pria Asal Luwuk Ditemukan Tewas Di Kebun Jagung Limboto Barat
Dilansir dari gopos.id, Usu ditangkap di Desa Buhu, Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu (04/01/2020). Penagkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, termasuk istri korban yakni Sri Yulinda Entu.
Dari keterangan saksi, Usu dan Basri sempat terlibat perkelahian di rumah orang tua Usu di Desa Padengo, Limboto Barat. Perkelahian itu terjadi karena keduanya sudah dibawah pengaruh minuman keras (miras).
BACA JUGA : Niat Ingin Mandi, Pria Asal Pinogu Ini Justru Hilang Terbawa Arus Sungai
Di hadapan petugas Reskrim, Usu mengaku jika Ia dengan korban sempat bekelahi di jalan pada Rabu (01/01/2020) pukul 07.00 Wita. Berdua saling dorong, Usu sempat terjatuh di saluran air hingga luka lecet di siku kedua lengannya.
Perkelahian pun berlanjut hingga ke dalam rumah orang tua Usu, Rukmin Musa. Keduanya saling tarik, dan Usu terjatuh lagi dan mengalami luka di bagian mulut, hingga gigi depannya patah.
BACA JUGA : 5 Terduga Pelaku Pembunuhan Di Mongolato Sudah Diringkus
Dengan luka tersebut, Usu emosi dan menendang korban di bagian perut. Emosi Usu semakin meningkat, apalagi korban sudah lari meninggalkannya. Usu mengeluarkan kata “Kita pe gigi so patah, kita mo bunuh dia”.
Selang sehari usai perkelahian, Basri ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa (meninggal dunia) di kebun jagung milik Arifin Bauna Desa Padengo, Limboto Barat. Jarak kebun jagung itu sekitar 200 meter dari rumah orang tua terduga pelaku.
BACA JUGA : 1 Lagi Terduga Pelaku Pembunuhan Di Desa Mongolato, Berhasil Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Ismail mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya bisa mengungkap penyebab kematian pria asal Luwuk tersebut.
“Saat ini kita sudah menagamankan terduga pelaku pembunuhan satu orang. Ia diduga, penyebab meninggalnya korban bernama Basri Kandipa”, ujar AKP. Kukuh.
BACA JUGA : Hasil Reka Ulang Pembunuhan Mongolato, Enam Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana
Menurutnya, tendangan Usu menyebabkan tulang rusuk korban patah dan menembus lambung.
“Akibat dari perbuatan itu, pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara”, kata Kukuh.
Penulis: Kasim Amir