Terhimpit Masalah Ekonomi, 2 Perempuan di Kota Blitar Ini Nekat Jual Sabu

Kapolres Blitar Kota, Leonard Sinambela (tengah), saat menunjukkan barang bukti dari tangan kedua pelaku (jongkok, kaos hitam dan hijau) di Mapolres Blitar Kota, Kamis (26/03/2020). (Foto - Istimewa)

60DTK-Blitar: Terdesak oleh kebutuhan ekonomi, dua perempuan dari Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, nekat jualan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku berinisial PS (28) dan DW (28) itu, diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota, ketika sedang melakukan transaksi barang tersebut di rumah mereka.

“Berhasil kita amankan dari tangan kedua pelaku berupa sabu – sabu seberat 1 gram sebagai barang bukti, dan diketahui mereka berdua adalah saudara sepupu, yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Kota Blitar,” ungkap Kapolres Blitar Kota, Leonard Sinambela kepada awak media, Kamis (26/03/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Polres Blitar Amankan 6 Pengedar Narkoba Jenis Pil Dobel L

Leonard menjelaskan, kedua perempuan ini mengaku terpaksa menjual narkoba jenis sabu itu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pasalnya, keduanya selama ini sudah menjadi tulang punggung keluarga, dan kini sedang terjepit oleh masalah ekonomi.

Selain itu, dari pengakuan kedua pelaku, diketahui keduanya juga menjadi pengedar karena sebelumnya sudah merasa ketergantungan sebagai pemakai.

Baca juga: Razia Balap Liar, Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Sepeda Motor

“Merasa dirinya sudah tidak bisa meninggalkan kebiasaan mengonsumsi barang haram tersebut, maka kedua pelaku nekat menjadi pengedar dan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya,” ungkap Leonard.

Leonard menegaskan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Namun keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait