60DTK, Gorontalo – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (4/03/2024).
Dalam dokumen LKPJ ini, Ismail memaparkan bagaimana progres dan kinerja Pemerintah Provinsi Gorontalo selama tahun 2023, mulai dari peningkatan ekonomi Gorontalo, infrastruktur pembangunan, dan lain sebagainya.
Setelah dibacakan dan didengarkan oleh para pimpinan dan anggota DPRD, dokumen LKPJ tersebut kemudian diserahkan dan diterima langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf.
Paris dalam keterangannya mengatakan bahwa dokumen LKPJ ini telah diterima secara resmi, dan kemudian akan segera ditindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD insyaallah kita membentuk pansus untuk menindaklanjuti laporan pertanggungjawaban ini,” ungkapnya.
Paris juga mengatakan, dokumen LKPJ gubernur ini, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan juga diatur pada tata tertib DPRD.
“Pasal 69 ayat (1) bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dan juga telah kita atur pada peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD pasal 167 sampai dengan pasal 172,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman