Terima Rekomendasi PSU Secara Mendadak, Bagaimana Kinerja Pengawas Pemilu ?

Proses Pemilihan Umum. Foto: Istimewa

60DTK – Pemilu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Jumat tadi malam, mendadak mendapatkan rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ditujukan kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), untuk dilaksanakannya PSU di TPS 1 Isimu Raya.

Alasan Panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU untuk KPU kabupaten Gorontalo, karena beberapa kekeliruan dan kesalahan yang terjadi pada saat pemilihan 17 April kemarin.

Bacaan Lainnya

“Rekomendasi PSU dikeluarkan karena memang ditemukannya pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili dilansir dari Read.id.

Baca Juga: PSU Di Kota Gorontalo Kurang Partisipasi Pemilih

Baca Juga: KPPS Di TPS 10 Desa Luhu Siapkan PSU, Pemilih Tetap Gunakan Hak Suara

Menanggapi soal rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwascam, Salahudin Pakaya yang juga mantan Komisioner KPU Boalemo memberikan tanggapan terkait hal itu.

Menurut dia, PSU dilakukan bila terjadi kesalahan atau pelanggaran ketika pemilu dilangsungkan, dan PSU sendiri bisa dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.

“Dalam Undang-undang, PSU dilaksanakan setelah 10 hari pemungutan suara, dan syarat PSU sendiri tidak harus menunggu adanya pelanggaran yang ditemukan saat rekapitulasi hasil ditingkat PPK, ini bisa saja penyelenggara tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan pemilu,” papar Salahudin.

Waktu 10 hari yang ditentukan tersebut adalah kesempatan bagi KPU untuk menyiapkan segala kebutuhan logistik pemilu yang dibutuhkan pada saat PSU dilaksankan. Apalagi dalam aturannya, formulir C-6 harus diserahkan kepada masyarakat pemilih satu hari sebelum hari pemungutan itu tiba.

Salahudin sendiri menilai, adanya ketidaksungguhan  penyelenggara dan pengawas, “Menurut saya, penyelenggara KPU dan pengawas Bawaslu harus bertanggung jawabnya, kasihan masyarakat,” tegasnya.

Tapi, mengenai PSU yang diberikan oleh Panwascam kepada KPU kabupaten Gorontalo, menurut Wahyudin sudah sesuai prosedur karena ada beberapa pelanggaran yang ditemukan.

“Pada saat pemilu kemarin, ada yang menggunakan KTP biasa, sementara dalam ketentuan aturan pemilu harus KTP-El, atas dasar pelanggaran ini rekomendasi PSU dikeluarkan,” Jelas Wahyudin Akili.

Rekomendasi PSU sendiri dikeluarkan dan diserahkan pada Jumat malam, sekitar pukul 21.00 Wita, dan sudah terhitung hari ke sembilan sejak pemilu tanggal 17 April kemarin.

Wahyudin juga menanggapi soal kesiapan dan kebutuhan logistik pada saat PSU kembali, menurutnya ranah persiapan logistik dan teknis sudah menjadi ranahnya KPU, “Bawaslu selaku lembaga pengawas punya kwajiban untuk menyampaiakan rekomendasi PSU jika dinilai terjadi pelanggaran dan harus dilaksanakan PSU”.

Mengenai soal waktu PSU sendiri, pihaknya juga mengetahui akan hal itu, “Tapi bagaimana kalau kami tahu ada pelanggaran, namun kami tidak mengeluarkan rekomendasi, kami dalam posisi yang salah,” tegasnya. (rls)

Sumber Read.id

Pos terkait