Terkait Rehabilitas Hutan dan Lahan, Deprov Gorontalo Minta Solusi ke Kementerian

Komisi Gabungan Deprov Gorontalo saat melakukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta solusi terkait pengalihan RHL seluar 12300 hektare, Jakarta, Kamis (7/10/2021). (Foto: Istimewa)

60DTK, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan rencananya akan menyerahkan rehabilitas hutan dan lahan (RHL) seluas 12300 hektare ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk dilakukan pengawasan.

Namun, pengalihan tersebut masih terkendala pada penganggaran. Karena itu, DPRD Provinsi Gorontalo mendatangi langsung Kementerian untuk mendapatkan solusi.

Bacaan Lainnya
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie. (Foto: Istimewa)

“Kunjungan kerja komisi gabungan antara komisi I, II, III dan IV hari ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah tentang masalah pengawasan dan pengalihan RHL kurang lebih 12300 hektare yang nanti akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Provinsi, Espin Tulie, Kamis (7/10/2021).

Pasalnya, anggaran Pemprov Gorontalo saat ini sudah tidak ada lagi karena sudah direfocussing untuk pemulihan dan penanganan covid-19.

“Yang menjadi pokok permasalahan adalah pengalihan RHL ini tentunya ini memerlukan anggaran, serta dorongan untuk pengawasan dan pemeliharaan tentunya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perlu adanya persamaan persepsi, persamaan solusi, agar supaya RHL yang akan diserahkan ke Pemprov Gorontalo akan benar-benar sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.

“Tentunya banyak anggaran yang dipangkas, sehingga ini menjadi kendala yang sangat krusial bagi Provinsi Gorontalo ketika menerima RHL ini karena minimnya fiskal daerah Provinsi Gorontalo adanya refocussing untuk pemulihan percepatan ekonomi di masa covid-19,” tegasnya.

Oleh karena itu, yang menjadi tujuan utama DPRD Provinsi Gorontalo datang ke Kementerian ini adalah untuk meminta solusi agar memperoleh jalan keluar terkait kesiapan-kesiapan pengalihan hutan tersebut.

“Alhamdulillah di sini memang masih akan dikoordinasikan lagi, karena ini memang Kementerian Keuangan tidak memperbolehkan lagi Kementerian Lingkungan Hidup untuk menganggarkan anggaran untuk biaya honor-honor, termasuk juga untuk biaya bakrin (bakti rimbauan),” tegasnya.

“Alhamdulillah hari ini ada rapat koordinasi antar lintas kementerian, dan di situ membicarakan tentang nasib pada bakti rimbauan ini,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait