60DTK – GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota akhirnya menyelesaikan penyidikan perkara dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka APP alias Aren, dan telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Senin (26/08/2019).
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan bersama tersangka Aren dan barang bukti yang didapatkan. Aren dijerat dengan pelanggaran pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHPidana, Subsidair Pasal 362 KUHPidana.
Baca juga : Kasus Kekerasan Siswa Di Wira Bhakti Masuk Tahap Penyidikan
Diketahui, sebelumnya pada tanggal 21 Februari 2019, Polres Gorontalo Kota menerima laporan pencurian sebuah sepeda motor Yamaha X – Ride DM 3059 JE. Laporan tersebut disampaikan Serli Moseros, warga Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, setelah menyadari sepeda motornya hilang.
Adapun kejadian pencurian itu terjadi ketika anak Serli, Zulkifly Darmawan Djaini, memarkir sepeda motornya tersebut di teras rumah pada malam hari. Serli sendiri sebenarnya sempat menyuruh anaknya tersebut memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, namun Zulkifly acuh dan tetap memutuskan memarkir sepeda motor itu di teras.
Naasnya, pagi hari saat hendak menunaikan salat subuh, Serli melihat sepeda motor sudah tak ada di tempat. Atas kejadian itu, Serli memutuskan melapor ke pihak berwajib.
Kini, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Lumban Raja, melalui Kasat Reskrim Polres GOrontalo, AKP. Deni Muhtamar menerangkan bahwa penyidikan perkara tersebut sudah lengkap.
“Seiring hal itu Sat Reskrim telah melimpahkan berkas perkara curanmor dengan tersangka APP ke Kejaksaan Negeri Gorontalo,” tutur Deni Muhtamar. (rds/rls)
Sumber : Gopos.id