THR dan Gaji 13 PNS Pemprov Gorontalo Cair Hari Ini!

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat diwawancai oleh awak media, terkait pencairan THR dan gaji 13 PNS Pemprov Gorontalo, Selasa (4/05/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, sudah dicairkan mulai hari ini, Selasa, 4 Mei 2021. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.

“Tadi saya perintahkan pada Pak Kaban Keuangan untuk segera mencairkan THR. Kurang lebih jumlahnya ada Rp24 miliar, termasuk teman-teman di DPRD. Selain THR, gaji 13 juga akan dicairkan,” ujar Rusli usai menyerahkan bantuan kepada sopir dan pengusaha angkutan darat di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (4/05/2021).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Meski Jauh di Mata, Tolinggula Dekat di Hati Rusli Habibie

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat diwawancai oleh awak media, terkait pencairan THR dan gaji 13 PNS Pemprov Gorontalo, Selasa (4/05/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

Hal itu pun langsung disanggupi oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Daniel Ibrahim. Daniel mengungkapkan, untuk pembayaran THR dan gaji-13 memang sudah ditandatangani oleh Rusli. Dengan demikian, prosesnya langsung ditindaklanjuti hari ini.

“THR itu sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, baik fungsional maupun struktural, dan tunjangan umum lainnya yang diperkirakan total seluruhnya Rp24 miliar. Dan anggaranya sudah disiapkan oleh Pemprov Gorontalo dan langsung ditransfer ke rekening istri sesuai kebijakan Pak Gubernur,” ungkap Daniel.

Daniel menambahkan, jika memang hari ini THR sudah masuk rekening, maka Pemprov Gorontalo termasuk yang tecepat dalam proses pencairan THR dan gaji-13.

Baca juga: Sudah Ada Aplikasi Perjalanan Dinas, 103 OPD Pemprov Ikut Pelatihannya

“Jika kita lihat, sepertinya memang Provinsi Gorontalo yang pertama kalau di tingkat provinsi. Untuk tingkat kabupaten/kota pun yang ada di Provinsi Gorontalo juga saya belum dengar jika sudah ada pembayaran,” tandasnya.

Sebagai informasi, THR ini diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). (adv)

 

Sumber: Gorontaloprov.go.id

Pos terkait